Meski Dituding Penipu Proyek, Namun Hersong Belum Mau Gugat Balik

KabarPublik-Sukmajaya
Meski membantah tudingan sebagai penipu proyek Pemkot Depok, namun aktivis Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LSM) Kota Depok, Hery Prasetyo (HP) alias Hersong belum mau menggugat balik kedua wanita pengusaha yang telah mempolisikan dirinya.
Hersong membantah
"Itu fitnah dan hoax. Justru saya yang telah dirugikan mereka," tandas Hersong kepada wartawan di Rumah Makan Lele Nongkrong, Jalan Merdeka Raya, Sukmajaya, Kota Depok, Sabtu Laporan ke Mapolres Kota Depok tertuang dalam surat laporan / pengaduan, bernomor STPLP / 2589 / K / IX / 2018 / Resta Depok, tertanggal Senin 26 September 2018 yang ditandatanggani Kanit I SPKT, Inspektur Pol Sumari, SH dengan pelapor Entin Partiwi dan terlapor Hery Prasetyo.
Kasus dugaan penipuan itu telah dilaporkan ke Mapolres Kota Depok tertuang dalam surat laporan / pengaduan, bernomor STPLP / 2589 / K / IX / 2018 / Resta Depok, tertanggal Senin 26 September 2018 yang ditandatanggani Kanit I SPKT, Inspektur Pol Sumari, SH dengan pelapor Entin Partiwi dan terlapor Hery Prasetyo .
Suasana jumpa pers
Ketika ditanyakan apakah akan menuntut balik kedua wanita itu, Hersong mengatakan, belum mau menggugat balik karena masih mempelajari kasus tersebut."Nanti aje, saya mau lihat dulu apa perlu atau tidak," ucapnya.
Pemerhati dunia pendidikan di Kota Depok itu
menyangkal keras tuduhan telah menipu dua pengusaha wanita Entin Partiwi dan Dian Dwi Kurniawati."Sebetulnya kedua orang itu bukan pengusaha, tapi saya bersama kedua orang itu sama-sama perantara," ujar Hersong.
Hersong membantah, dirinya telah menerima uang sebesar Rp200 juta dari kedua wanita itu, padahal dirinya menandangani kuitansi Rp200 juta, tapi saat itu tidak ada uang tersebut."Itu fitnah !. Saya tidak pernah menerima uang sebesar itu. Uang yang saya terima cuma Rp 100 juta sebagai uang operasional, itupun uangnya dibagi-bagi bersama-sama mereka juga. Calo kok laporin calo, ”ujar Hersong.
Mengenai nama Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA) disebut-sebut dalam kasus ini, Hersong menegaskan: “Saya akui kalau sudah mencatut Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo (HTA). Saya minta maaf nama HTA sudah dicatut saya dan sudah saya tuangkan di dalam surat yang diterima di atas materai, ”tutur Hersong.(jay)

No comments:

Post a Comment