Kuota pembuatan paspor via online ditambah

Reporter: Arif Muluk
MATAPUBLIK.DEPOK
Menyikapi tingginya permohonan paspor via online, Kantor Imigrasi Kota Depok tahun ini menambah kuota pendaftaran dokumen negara tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Pelayanan dan Informasi Publik Kantor Imigrasi Kota Depok, Dela Vino, kamis (16/4/2015), mengatakan tahun lalu kuota pendaftaran paspor via online rata-rata 50 dokumen per hari.
Untuk itu mulai tahun ini, kata Vino, kuota pendaftaran pembuatan paspor secara online ditambah menjadi 80 paspor/hari ini.
"Kenapa kuata pendaftaran via online kita tambah, karena setiap hari kuota sebanyak 50 paspor yang kita sediakan selalu terisi penuh," kata dia.
Penambahan kuota pendaftaran ini, menurut dia, lantaran tingginya minat masyarakat dalam membuat paspor secara online.
"Penambahan kuota ini juga merupakan hasil rapat. Kami berharap akan semakin banyak masyarakat yang mendaftar via online," Vino.
Dia menambahkan, pada dasarnya kantor Imigrasi memiliki tiga cara pelayanan paspor. Pertama, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Imigrasi. Kedua, pendaftaran dilakukan via online. Ketiga, pendaftaran untuk perlakuan khusus .
Namun demikian, kata Vino,sesungguhnya tidak ada perbedaan dari ketiga bentuk pelayanan.Sebab pendaftar via online tetap harus datang ke kantor Imigrasi untuk wawancara dan foto.
Sedangkan perbedaanya, pendaftar secara online tidak perlu antre. Setelah pembayaran administarasi, mereka mendapatkan jadwal wawancara.
"Sedangkan pendaftaran khusus hanya diberlakukan bagi orang jompo,ibu hamil dan banyak lagi lainnya,” ucapnya.



No comments:

Post a Comment