Mulai 1 April, Polda Metro Jaya Berlakukan E-Tilang

KabarPublik-Depok
Direktorat Lalu-Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan electronic traffic law enforcement (e-tle) atau e-tilang terhitung mulai 1 April 2019. 
Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna (kanan) menyaksikan penandatangan perjanjian kerjasama Layangan Samsat J'bret.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu-Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf di acara penandatanganan Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama Layanan Samsat J'bret Polda Metro Jaya dengan Bank BJB dan Perjanjian Kerjasama Layanan e-Samsat Multi Channel Bank Mandiri di daerah hukum Polda Jabar dan daerah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (27/2/19) di kantor Samsat Kota Depok.
Wakil Walikota Depok

Menurut Yusuf,  e-tle memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas tanpa perlu campur tangan petugas kepolisian.
Denda tilang juga bisa langsung dibayarkan lewat ATM, internet banking, atau datang langsung ke bank.
Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf
"Saya perlu sampaikan, mulai 1 April kami akan memberlakukan e-tle atau e-tilang," kata Yusuf.
Nantinya, server e-tle akan terhubung dengan server SIM online dan e-Samsat."Kami akan menambah lagi kamera atau cctv di seluruh wilayah DKI Jakarta," ujarnya menambah, bila selama ini cctv baru merekam nomor polisi kendaraan bermotor. "Tapi nantinya seisi mobil akan bisa terrekam, siapa saja penumpang didalam mobil tersebut".
Sementara Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna menyambut positif atas adanya Layanan Samsat J’bret ini. "Jadi, saya dan Pemerintah Kota Depok, sangat mengapresiasi adanya Layanan Samsat Jbret ini," kata Pradi. Menurut dia, masyarakat Depok, akan terbantu sekali dalam melakukan proses administrasi terhadap pembayaran Pajak.
“Sekali lagi, saya pribadi beserta Pemerintah Kota Depok ucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya dengan adanya Layanan Samsat Jbret yang hadir di Samsat Depok ini,” ucapnya.(jay)
.

No comments:

Post a Comment