Tidak Perlu Tunggu 2-3 Tahun, Tirtajaya Terapkan Pelayanan e-KTP Sehari Jadi

KabarPublik-Tirtajaya
Mau bikin e-KTP sehari jadi..? Tidak perlu menunggu berbulan-bulan,  apalagi sampai dua-tiga tahun lamanya. Capek deh.!

Lurah Tirtajaya,  M Imron.
Ini bukan promosi apalagi hoax. Akan tetapi ini komitmen kantor Kelurahan Tirtajaya,  Kecamatan Sukmajaya,  Kota Depok.
Ditemui di kantornya,  Jumat (17/5/19), Lurah Tirtajaya,  M Imron mengatakan,  pembuatan e-ktp kurang dari sehari sudah menjadi komitmennya sejak ditugasi Walimota Depok menjadi Kepala Kelurahan Tirtajaya sejak setahun lalu.

Mengisi waktu istirahat,  Imron merawat taman di kantor Kelurahan Tirtajaya. 

"Kami siap melayani pembuatan e-KTP kurang dari sehari, pemohon bisa menunggu, tidak perlu berbulan-bulan apalagi sampai dua-tiga tahun lamanya," tandas Imron kepada kabarpublik. co. id  di pendopo kantor Kelurahan Tirtajaya.
Menurut dia,  warga sangat membutuhkan ktp untuk kemudahan dan kelancaran berbagai urusan dan kepentingan,  sehingga hal itu harus direspon positif kantor kelurahan."Kami ga ingin urusan warga terkendala lantaran belum memperoleh KTP, untuk kami perlu menyikapinya dengan mempercepat pelayanan dari segi waktunya," tuturnya.
Untuk bisa memperoleh e-KTP kurang dari sehari,  Imron menegaskan,  tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya persyaratan administrasi pemohon harus terpenuhi dan ketersediaan blanko e-KTP,  ribon dan jaringan internet harus lancar.
"Kalo persyaratan tersebut terpenuhi...Insya Allah pembuatan e-KTP warga bisa ditunggu kurang dari sehari," tegasnya.
Namun bila persyaratan tidak terpenuhi,  Imron menuturkan,  pihaknya tidak bisa menjamin berapa lama pembuatan e-KTP  dapat diselesaikan."Banyak warga yang telah memperoleh identitasnya itu kurang dalam sehari karena persyaratan terpenuhi," ujarnya.
Sejak awal hingga kini,  Imron mengaku, para staf kelurahan dan operator diminta untuk membuat warga Tirtajaya sampai mengeluh soal pelayanan."Pokoknya saya tidak mau dengar keluhan warga soal pelayanan kurang baik di kelurahan," ujarnya.
Sesungguhnya pelayanan e-KTP, menurut dia, bukan menjadi tupoksi dan tanggungjawab kelurahan, tapi tupoksinya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Kota Depok.
Hanya saja menjadi kebutuhan warga,  jelasnya, pihak harus berkoordinasi dengan Disdukcapil melalui operatornya di kantor kelurahan.
Untuk itu sejak awal bertugas di kantor Kelurahan Tirtajaya,  menurut dia, dirinya membangun sinergitas dengan Disdukcapil karena hampir setiap harinya kelurahan warga soal ketidakjelas kapan warga memperoleh e-KTP. Padahal warga sudah direkam,  namun harus menunggu lama.
"Saya minta Disdukcapil agar dapat dijamin ketersediaan blanko,  tinta atau ribon dan jaringan internet tanpa gangguan," paparnya.
Selain sarana prasarananya,  lanjutnya, petugas operator yang berdedikasi tinggi pada tupoksinya."Semua kan tergantung operator juga,  biar pun persyaratannya sudah terpenuhi, tapi kalo operatornya tidak melayani dengan baik dan ikhlas ya ga ada artinya semua itu," ucapnya. (jay)


No comments:

Post a Comment