DPRD Setujui 10 Raperda Yang Diajukan Pemkot Depok

KabarPublik-Depok
Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (12/06/2019), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui 10 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang diajukan Pemerintah Kota Depok beberapa waktu lalu.

Disaksikan wakil Walikota Depok,  Pradi Supriatna(berseragam putih), Ketua DPRD Depok,  Hendrik Tangke Allo menandatangan surat keputusan persetujuan 10 Raperda yang diajukan Pemkot Depok,  Rabu (12/6/19).

Persetujuan 10 Propemperda tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Depok, Hendrik Tangke Allo dengan disaksikan Wakil Walikota Depok,  Pradi Supriatna bersama seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok tersebut.
Kesepuluhan rancangan peraturan daerah (Raperda)  yang telah dibahas Badan program pembentukan peraturan daerah yaitu:
1). Raperda tentang penyediaan dan penyaluran cadangan pangan pokok daerah,
2). Raperda Restribusi pelayanan kesehatan hewan dan restribusi penjualan usaha daerah di bidang perikanan,
3). Raperda pedoman kerja RT, RW, dan LPM.
4). Raperda penyelenggaraan kearsipan.
5). Raperda kerjasama daerah.
6). Raperda perubahan atas pembebtukan dan susunan perangkat daerah.
7). Raperda pengelolaan pasar rakyat.
8). Raperda perubahan tentabg restribusi pelayanan pasar,
9). Raperda perubahan tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.
10). Raperda perubahan tentang restribusi bidang perhubungan.
Dalam sambutannya,  Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah membahas program peraturan daerah Kota Depok tahun 2020 bersama Pemerintah Kota Depok.
”Tidak menutup kemungkinan timbulnya pengajuan rancangan peraturan daerah yang belum termasuk dalam 10 Propemperda ini dengan berbagai alasan,” tutur Pradi.
Dikatakannya, pembentukan peraturan daerah seharusnya mengikuti tata aturan dan membuka luas partisipasi masyarakat. Karena itu, lanjut Pradi, Pemkot Depok sangat terbuka terhadap saran dan masukan, baik dari DPRD, akademisi, profesional, maupun masyarakat sebagai bahan penyempurnaan atas penyusunan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui Badan pembentukan peraturan daerah tahun 2020.(jaya) 

No comments:

Post a Comment