Meski Tanggungjawab Pusat, Walikota Instruksikan PUPR Depok Segera Atasi Amblasnya Jembatan Mampang

KabarPublik-Mampang
Meski kewenangan dan tanggungjawab penerintah pusat, Walikota Depok Mohammad Idris langsung memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR)  Kota Depok segera mengatasi amblasnya jembatan Simpang Mampang,  Kecamatan Pancoran Mas (Panmas) .

Didampingi Kadis PUPR  depok,  Dadan Rustandi,  Walikota Depok,  Mohammad Idris sidak ke lokasi amblasnya jembatan Simpang Mampang.

Didampingi Kadis PUPR Kota Depok,  Dadan Rustandi,  saat peninjauan lokasi Kamis malam (27/6/19), Walikota mengatakan kewenangan jalan tersebut (Jl Raya Simpang Sengon sampai Simpang Bojongsari adalah otorita kewenangan pemerintah pusat cq kementerian PUPR.
"Melalui Dinas PUPR  Depok, saya minta agar PUPR pusat mengusulkan penanganan sementara menutup jembatan amblas oleh plat besi dengan  penahan besi wf oleh pusat," kata Walikota.
Mengusulkan kepada PUPR Pusat agar segera melakukan penanganan permanen dengan membuat jembatan baru atau menggunakan Box Curvet dengan tidak mengurangi penampang basah.
Sebagai langkah preventif,  Walikota menginstruksikan Dinas PUPR Depok agar mendatang Satgas  banjir untuk melakukan peninjauan lapangan dan observasi penanganan fisik.
"Saya langsung instruksikan PUPR untuk segera mendatangkan satgas banjir guna melakukan peninjauan lapangan serta melakukan observasi pengamanan keadaan fisik," ujar Walikota.
Satgas banjir kemudian ditarik dan kasus segera diserahkan kepada Pusat sesuai kewenangan.
Sementara itu,  Kadis PUPR Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan,  pihak Pusat hari ini, Jumat, 28/06/2019 akan mendatangkan tim perencana untuk addendum pekerjaan guna mengakomodir amblasnya jembatan.
"Jika dilakukan pekerjaan sementara dengan menggunakan Plat Besi maka diperkirakan rampung dalam satu minggu," katanya.
Apabila pekerjaan permanen  dengan Box, menurut dia,  diperkirakan rampung dalam 2-3 Minggu."Sedangkan pembangunan jembatan baru dari beton baru dapat selesai 2-3 bulan". (jaya)

No comments:

Post a Comment