'Banyak Situs di Kota Depok Belum Terdata'

KabarPublik-Pondok Rajeg
Walikota Depok, Mohammad Idris mengakui situs atau bangunan bersejarah di Depok belum terdata.

Walikota Depok
Terkait hal tersebut, walikota menuturkan,  Pemkot Depok bekerjasama dengan UI dan pakar budaya untuk mencatat situs-situs yang ada di Depok.
Namun tidak semua situs bisa dijadikan cagar budaya, lanjutnya, sebab keberadaan situs diruang privat yang memang harus dikomunikasikan., "Misalnya ada bangunan masjid tua, ada situsnya, ada bukti makam dan masyarakat tidak mau bangunan tersebut dijadikan cagar budaya,” ujarnya seusai menghadiri kegiatan mancing bareng dengan insan pers, Sabtu (21/9/19).
Jika bangunan masjid dijadikan cagar budaya, menurut dia,  konsukwensinya akan berpindah tangan kepada aset negara.
“Nanti pemerintah kotalah yang memfasilitasi untuk pembiayaan dan operasionalnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, perusakan cagar budaya selayaknya dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut ditekankan dengan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pemerhati bangunan bersejarah di Kota Depok,  Ratu Farah Diba khawatir bangunan bersejarah ‘Rumah Tua Pondok Cina’ dindingnya mengalami keretakan akibat pembangunan bagian belakang bangunan tersebut yang dilakukan oleh pihak Margo City Mall yang menggunakan alat berat.
Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan, Rumah Tua Pondok Cina adalah bangunan yang dibangun pada tahun 1841 dan bangunan tua ini menjadi saksi bisu sejarah Pondok Cina yang tak bisa dilepaskan dari perkembangan kota depok sejak masa Hindia Timur.
“Yang saya kuatirkan adalah akan terjadi keretakan pada dinding bangunan,” tandas Ratu seperti dikutip dari DepokTime.com. (jay).

No comments:

Post a Comment