Warga Depok Diwajibkan Bayar Retribusi Sampah Mulai Januari 2020

KabarPublik-Cimanggis
Pos anggaran pengeluaran rutin warga Kota Depok tahun ini bertambah satu lagi. Selain membayar PDAM, listrik dan biaya pendidikan anggota keluarga, mulai bulan Januari tahun ini warga diwajibkan membayar retribusi sampah/kebersihan.

Iyay Gumelar
Hal itu terungkap dari surat pemberitahuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok. Surat prmberitahuan bertanggal 17 Desember 2019, yang ditandatangani Kepala DLHK Depok,  Etty Suryahati itu berdasarkan Perda nomor 05/2019 tentang Retribusi Persampahan/ kebersihan.

Surat pemberitahuan
Besaran pengenaan retribusi persampahan bervariasi mulai Rp7000/bulan sampai Rp150.000/bulan. Besaran nominal retribusi berdasarkan kelompok lingkungan permukiman yang dibagi didalam tiga kelompok permukiman berdasarkan luasan rumah.
Keempat lingkungan permukiman pengenaan retribusi kebersihan yakni: (1). Nonperumahan atau permukiman tidak teratur berdasarkan luas bangunan, (2).Perumahan teratur yang telah ditetapkan berdasarkan luas bangunan, dan (3). Kategori rumah susun dan kontrakan.
Serta kantor pemerintahan dan swasta. Untuk lebih jelas rincian besaran retribusi dapat dilihat di Perda nomor 05/2019 tentang Retribusi Persampahan/ kebersihan.
Warga di sejumlah wilayah terkejut dengan adannya kewajiban membayar retribusi kebersihan tersebut. Pasalnya,  selama ini tidak ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Waduh.. kok sepertinya ga ada sosialisasi, hal ini berarti bulanan kita bertambah satu lagi. Padahal selama ini kita sudah susah untuk bayar listrik,  air pam dan biaya sekolah anak," kata Fera,  ibu rumah tangga di Depok Timur.
Sedangkan untuk mencari penghasilan selama ini sangat sulit, pekerjaan tidak ada.
Hal yang senada juga disampaiksn  Bona,  warga Beji. Dia mengkritisi pengenaan retribusinya terkesan memaksa. Pasalnya,  Perda tersebut baru disahkan tahun 2019, tapi sudah diberlakunan kepada warga efektif Januari 2020."Padahal setiap regulasi yang dibuat pemerintah sebelum diberlakukan kepada masyarakat lazimnya dilakukan Pre Conditioning atau sosialisasi minimal selama satu tahun. Sehingga warga mengetahui, mengerti,  memahami dan mematuhi suatu kebijakan publik yang digulirkan Pemkot Depok, bukannya ujuk-ujuk langsung diberlakukan," ujar Bona,  pemimpin redaksi Pantau Terkini.
Menanggapi hal itu,  Kabid Kebersihan dan Kemitraan Masyarakat DLHK Depok, Iyay Gumelar mengatakan,  sesungguhnya sosialisasi Perda 05/20190 tentang Retribusi Persampahan/ kebersihan sudah disosialisasikan dalam berbagai kesempatan bertatap muka dengan masyarakat,  termasuk melalui media massa.
Mengenai teknis pembayaran retribusi kebersihan,  Iyay menjelaskan,  warga dapat membayar kepada petugas kebersihan atau ke Kas Daerah."Bisa juga pembayaran dikoordinasikan melalui RT /RW," kata Iyay kepads kabarpublik.co.id. (jaya)



 bulan Januari tahun ini mulai mewajibkan warga Depok membayar retribusi kebersihan.
Pengutipan retribusi kebersihan itu terungkap dari surat pemberitahuan Kepala DLHK Kota Depok,  Etty Suryahati yang ditujukan kepada

[21/1 12.16] Iyay Gumelar: Mulai januari ini pak
[21/1 12.17] Iyay Gumelar: Bisa bayar melalui pet retribusi atau langsung ke kas daerah

No comments:

Post a Comment