Parpol Tidak Bikin LPJ, Pemkot Depok Ogah Kasih Bantuan Lagi

KabarPublik-Depok
Pemkot Depok ogah memberikan bantuan keuangan lagi bagi Partai Politik (parpol) yang tidak menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan.

Sekban BKD Depok,  Ahmad Helmi menjadi nara sumber di kegiatan Workshop Keuangan bagi pengurus Parpol. 

Sekretaris Badan Keuangan Daerah( Sekban BKD) Pemkot Depok,  Ahmad Helmi, mengingatkan, bantuan keuangan parpol dimaksud untuk menunjang kegiatan parpol dan operasional bagi parpol yang sudah mendapatkan kursi di DPRD, hal ini berdasarkan Permendagri no. 36 tahun 2018), laporan keuangan dari APBD,  penyampaian LPJ.
Para pengurus Parpol antusias mengikuti workshop. 

Dia menjelaskan,  LPJ perlu segera dilaporkan maksimal 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir, laporan ini berkala satu tahun sekali  kepada Walikota, stelah diperiksa oleh BPK.
"Sanksi yang dilakukan secara administratif bagi parpol yang tidak memberikan laporan keuangan, tidak akan diberikan bantuan keuangan APBD sampai dengan LPJ dilakukan pemeriksaan oleh BPK," tegas Helmi saat menjadi nara sumber pada kegiatan Workshop bantuan keuangan bagi pengurus parpol Kota Depok tahun 2020 di Wisma Hijau,  Mekarsari,  Cimanggis,  Senin (24/2/20).
Helmi mengatakan,  dana digunakan untuk Dikpol (lokakarya, dialog interaktif,  sarasehan,  workshop)  dan ops sekrtiat (administrasi umum,  berlangganan barang dan jasa,  pemeliharaan data dan arsip,  pemeliharaan peralatan kantor).
Kasubdit Fasilitas Kekembagaan Parpol Kemendagri,  Syamsudin mengatakan, dasar hukum bantuan keuangan partai politik  UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang undang no 2 tahun 2008, Peraturan Pemerintah no 1 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 5 tahun 2009, tentang bantuan keuangan parpol,  Permendagri no 36 tahun 2018 tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan LPJ penggunaan Banpol.
"Bantuan keuangan parpol adalah bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD yang diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR RI,  DPRD Prov,  DPRD Kab/Kota, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara (Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2009)," paparnya.
Workshop keuangan bagi pengurus parpol Kota Depok tahun 2020  dibuka resmi Kepala Kesbangpol Depok, M. N. Hakim Siregar mewakili Walikota Depok, Mohammad Idris.
Nara sumber  didalam pelatihan tersebut diantaranya Ka. Sub. Dit. Fasilitasi kelembagaan partai politik - Dirjen Polpum, Kemendagri, Syamsudin,  dan Sekretaris BKD Kota Depok,  Ahmad Helmi.
Dalam laporannya,  Kepala Seksi Hubal dan Poldagri Kesbangpol Depok, R. Cepi Gun Gun Gunawan, mengatakan kegiatan ini untuk memberikan informasi tentang keuangan,  baik secara teknik dan administrasi serta penyusunan pelaporan keuangannya.
"Kegiatan ini bertujuan agar dapat menjadi lebih jelas bagi penyelenggara keuangan pada partai politik. Dengan demikian dapat meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara melalui partai politik. kesadaran berpolitik dapat meningkatkan kualitas penyelenggara partai politik di Kota Depok," kata Cepi. (jaya)

No comments:

Post a Comment