KabarPublik-Depok
Pergeseran waktu Pilkada Wali Kota Depok dari September ke Desember tahun ini tidak menambah biaya pesta demokrasi tersebut.
Hal itu ditegaskan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok , Nana Shobarna kepada kabarpublik.co.od, Rabu siang (6/5/20).
Nana Shobarna |
"Terkait hal tersebut tidak ada penambahan biaya, karena tahapannya ditunda, badan adhoc ppk/pps pun sudah dinonaktifkan," tegasnya.
Menurut dia, badan adhoc dinonaktifkan sejak maret 2020, terkait tanggal hari h pencoblosan Pilkada Depok masih menunggu peraturan KPU RI.
Dia menjelaskan, badan adhoc itu nanti akan bekerja kembali setelah mendapat perintah dari KPU RI. "Iya nanti mereka akan kembali bekerja kalau sudah diaktifkan kembali setelah kami mendapat perintah dari KPU RI , jadi tidak ada penambahan waktu kerja," ujarnya.
Untuk biaya penyelenggaraan Pilkada Depok, dia menuturkan, anggarannya mencapai Rp60,2 Milyar.
Pergeseran waktu penyelenggaraan Pilkada Kota Depok, menurut dia, berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, di mana didalamnya menetapkan perubahan waktu penyelenggaraan Pilkada termasuk Kota Depok dari September menjadi Desember 2020.
Untuk biaya penyelenggaraan Pilkada Depok, dia menuturkan, anggarannya mencapai Rp60,2 Milyar.
Pergeseran waktu penyelenggaraan Pilkada Kota Depok, menurut dia, berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020, di mana didalamnya menetapkan perubahan waktu penyelenggaraan Pilkada termasuk Kota Depok dari September menjadi Desember 2020.
“Penetapan ini kita sampaikan setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020, yang salah satunya tetang pemilihan wali kota,” paparnya.
Alasan pergeseran waktu Pilkada Depok, Nana mengakui, tidak lepas dari belum tuntasnya pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kota Depok. Sehingga agar penyebarannya tidak meluas, perlu dilakukan pencegahan.
Untuk itu, kata Nana, KPU Depok telah menerbitkan surat keputusan No. 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang penundaan tahapan Pilwalkot 2020, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Surat keputusan penundaan yang kita terbitkan ini berdasarkan pada keputusan KPU Pusat, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” jelas Nana.
Adapun penundaan tahapan Pilwalkot Depok, kata Nana, meliputi tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kemudian tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih.
“Jadi, setelah diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada tanggal 4 Mei 2020 kemarin, menjadi terang benderang bagi kita bahwa pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok akan digelar pada Desember 2020,” terangnya. (jaya)
0 Comments