Dinas Rumkin Bersama BPN Depok Mulai Ukur Tanah Warga Yang Terkena Proyek Underpass Dewi Sartika

 KabarPublik-Dewi Sartika

Tim Pengadaan tanah Dinas Perumahan dan Permukiman ( Rumkin) Pemkot Depok bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok mulai pendataan dan pengukuran lahan warga yang terkena pembebasan proyek underpass Dewi Sartika-Margonda,  Senin (28/9/20).

Tim melakukan pengukuran lahan di depan Pasar Dewi Sartikan. 

Pendataan dan pengukuran lahan warga yang dipimpin langsung Kabid Pertanahan Dinas Rumkin Pemkot Depok,  Usep bersama aparatnya dan disaksikan langsung Lurah Depok, Audi WS,  anggota Babinkamtibmas,  Aiptu Pol Sarpin,  anggota Babinda Pelda TNI Suwarno,  Ketua RW 14, Aceng Danumiharja, pengurus RT dan pemilik tanah yang terkena rencana proyek underpass Jl Dewi Sartika. 


Kabid Pertanahan Dinas Rumkin Pemkot Depok,  Usep (berdiri kiri) menyaksikan seorang pemilik tanah tandatangani hasil pengukuran tim. 

Pengukuran tanah yang dilakukan petugas BPN Kota Depok dimulai pukul 10:00 dari wilayah RW 14 lahan Bahar Medika sampai jembatan RW09.

Ditemui du lokasi,  Kabid Pertanahan Dinas Rumkin Pemkot Depok,  Usep mengaku, tidak tahu berapa lama waktu untuk pengukuran lahan warga yang terkena proyek underpass Dewi Sartika-Margonda.

Lurah Depok,  Audi WS (tengah) bersama anggota Babinkamtibmas,  Aiptu Pol. Sarpin dan Pelda TNI Suwarno ikut menyaksikan kegiatan pengukuran tanah warga. 

"Tahapan kegiatan setelah pengukuran nanti pengumuman hasilnya," kata Usep kepada kabarpublik.co.id. 

Lurah Depok,  Audi WS  menjelaskan,  pengukuran berjalan lancar dan kondusif. "Alhamdulillah... warga kooperatif dan komunikatif,  sehingga kegiatan pengukuran berjalan lancar dan kondusif," kata Audi kepada kabarpublik.co.id di lokasi pengukuran, Senin (28/9/20).

Ditempat yang sama,  Ketua RW 14, Aceng Danumiharja menyambut baik kegiatan pengukuran lahan warga.
"Warga hanya bertanya kok sudah dilaksanakan pengukuran,  padahal belum ada nilai ganti untung untuk warga," ujar Aceng. 
Setiap lahan yang sudah diukur petugas,  pemilik lahan diminta menandatangani hasil pengukuran tim. (jaya) 

No comments:

Post a Comment