Warga Kp Lio Pertanyakan Kompesasi Proyek Underpass Dewi Sartika

KabarPublik-Balaikota

Warga Kampung (Kp) Lio,  Kelurahan Depok,  Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok mempertanyakan kompensasi proyek Underpass Dewi Sartika-Margonda terhadap masyarakat dan lingkungan Kampung Lio. 

                Camat Panmas,  Utang Wardaya

Pertanyaan itu mencuat dalam audensi sejumlah perwakilan warga Kampung Lio RW 14 dengan Pemkot Depok. Audensi yang berlangsung Senin pagi (14/3/21) di lantai 1 Pemkot Depok diwakilkan Pj Sekda Depok, Sri Utomo,  Kadis PUPR Depok,  Dadan Rustandi,  Kadis Rumkin Depok,  Dudi Miras, Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya dan Lurah Depok,  WS Audi. 

Konon kabarnya,  warga mempertanyakan kompensasi proyek underpass tersebut: kompensasi ekonomi dan sosial. 

Seusai mengikuti audensi tersebut, Camat Panmas,  Utang Wardaya menjelaskan, pembangunan  proyek underpass saat ini belum dilaksanakan.

Apalagi proyek underpass,  Utang menuturkan,  pelaksananya Pemprov Jawa Barat,  sementara Pemkot Depok hanya menyiapkan lokasi/ lahan untuk pembangunan underpass."Pembangunan underpass untuk saat ini belum dimulai. Untuk kompensasinya kewenangan pemprov Jabar, Pemkot Depok tidak berwenang,"  kata Utang kepada kabarpublik.co.id  dan mimbardepok.com di ruang kerjanya seusai mengikuti audensi tersebut,  Senin (15/3/21).

Kalau pun nantinya ada kompensasi, menurut Utang,  kemungkinan dalam komunal,  misalkan, ada fasilitas umum yang rusak tentu diperbaiki. 

"Jadi,  jika ada kompensasi...ya.. tidak diberikan kepada perotangan,  tapi dalam komunal," jelasnya. 

Untuk  itu warga disarankan membuat proposal kompensasi yang diajukan kepada pemprov Jabar." Warga bisa saja mengajukan proposal,  nanti dipelajari pemprov Jabar, " pungkas Utang. (jaya) 

No comments:

Post a Comment