Lurah Sukatani Akan Lapor Ke Walikota Jika Sekolah Swasta Masih Tahan Ijazah Siswa

KabarPublik-Tapos

Mantan pengawas sekolah Dinas Pendidikan Kota Depok, yang baru seminggu dilantik sebagai Lurah Sukatani, Abddurrahman berjanji akan menyisir sekolah-sekolah swasta di wilayahnya bila hingga kini masih menahan ijazah para siswa.

Lurah Sukatani, Abdurrahman (kiri) menyampaikan program pembangunan didalam Musrenbang tingkat kelurahan tahun 2022 di Wisma Kinasih, Kecamatan Tapos, Kamis (13/1/22)

Hal itu disampaikan Abdurrahman kepada wartawan selepas pembukaan kegiatan Musrenbang Kelurahan Sukatani tahun 2022 di Wisma Kinasih, Kecamatsn Tapos, Kamis (13/1/22).

Musrenbang yang dibuka resmi Camat Tapos, Abdul Mutolib itu dihadiri pula para anggota DPRD Depok daerah pemilihan (dapil) Tapos Cilodong.

Ketua LPM Sukatani, Mulyana memberikan pemaparan terkait teknis pelaksanaan Musrenbang Kelurahan Sukatani tahun 2022 di Wisma Kinasih, Tapos, Kamis (13/1/22).

Abdurrahman yang baru beberapa hari dilantik menjadi Lurah Sukatani mengingatkan, para siswa hanya belajar, sementara kewajiban membayar biaya pendidikan adalah orangtua. 

"Insya Allah..saya akan menyisir sekolah-sekolah swasta yang hingga kini bila masih menahan ijazah siswanya yang sudah lulus," kata Abddurrahman.

Bicara di Musrenbang Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos di Wisma Kinasih, Kamis (13/1/22), Anggota Komisi D DPRD Depok, Afrizal Alana menyampaikan wawasan dan gagasannya soal pendidikan bagi masyarakat dsn tanggungjawab penerintah daerah. 

Abddurrahman mengingatkan para pengelola sekolah swasta akan dilaporkan ke Walikota Depok bila tidak mau menyerahkan ijazah siswanya.

Menurut Abdurrahman, untuk mencegah terjadi anak putus sekolah sesungguhnya telah disediakan alokasi dana bantuan pendidikan demi kelangsungan pendidikan warga Depok.

"Bagi siswa miskin yang bersekolah di sekolah swasta selama ini telah disediakan dana bantuan dari Pemkot Depok," ujarnya.

Mengenai berapa jumlah siswa keluarga miskin (gakin) di Sukatani yang bersekolah di sekolah swasta sudah memperoleh bantuan pendidikan, Abdurrahman menuturkan, Kelurahan Sukatani akan berkoordinasi dengan mitra kerja untuk menyisir ke wilayahnya

"Saya baru beberapa hari dilantik jadi Lurah Sukatani, namun saya akan berusaha untuk menyisir ke wilayah," ujarnya.

Sebelumnya anggota DPRD Depok, Afrizal\ Alana mengingatkan, dslam undang-undang dan peraturan terkait pendidikan antara lain menyebutkan apabila ada anak bangsa yang tidak bisa bersekolah karena ketidakmampuan orangtuanya maka anak tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

"Anak-anak yang tidak bisa bersekolah karena ketidak-mampuan orangtuanya maka pemerintah daerah yang harus menanggulangi masalah anak-anak yang putus sekolah, itu amanat dari undang-undang dasar 1945, undang-undang sistem pendidikan nasional dan peraturan," tegas Afrizal. (jaya)







No comments:

Post a Comment