Terjaring Satpol PP, 10 PKL Citayam Langsung Disidang Tipiring di Lokasi

KabarPublik-Ratujaya

Sedikitnya 10 pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring operasi penertiban Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di Jl Raya Citayam, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kamis pagi (24/2/22) langsung disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di lokasi.

Petugas Satpol PP Kota Depok menertibkan PKL di Jl Citayam, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung karena melanggar Perda 16/2012 tentang Tibum, Kamis (24/2/22).

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Depok, Jufriansyah mengatakan, mereka yang disidang tipiring hasil razia tim Satpol PP Kota Depok di sepanjang Jl Raya Raya.

"Mereka terjaring operasi penertiban karena melanggar Perda 16/2012 tentang Ketertiban Umum di Kota Depok," kata Jufriansyah kepada KabarPublik.co.id, Kamis (24/2/22).

Sidang Tipiring di lokasi dipimpin hakim, Ahmad Adib SH,MH, Jaksa Penuntut Umum, Arief  Syafriyanto, panitera, Brian Oktavia Firmando.

 Menurut Jufriansyah,  sepuluh pelanggar Perda 16/2012 dikenakan denda administrasi untuk empat orang Rp300.000, sementara untuk enam orang didenda Rp150.000. (jaya)

No comments:

Post a Comment