Subscribe Us


 

Seluruh Petugas Dishub Ditarik Ke Markasnya, Kini Areal Parkir Milik Pemkot Depok Dikelola Swasta

KabarPublik- Balaikota Depok 

Seluruh petugas parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Depok kini ditarik ke markasnya,  dan sekarang perusahaan swasta yang  kelola areal perparkiran di kantor-kantor, pasar tradisional maupun Alun-Alun Kota milik Pemkot Depok.

                        Nina Suzana

Kabarya para pegawai Pemkot Depok nantinya gajinya dipotong setiap bulannya untuk berlangganan parkir yang dikelola swasta di enam titik areal parkir milik Pemkot Depok.

Tidak hanya para ASN, wartawan dan LSM juga terkena kewajiban membayar retribusi parkir berlangganan bila memarkirkan kendaraannya di gedung parkir di balaikota Depok, pasar-pasar, Alun-Alun Kota Depok, dan DPRD Depok 

Ditemui di kantornya, Asisten Administasi dan Umum (Adum) Setda Kota Depok, Nina Suzana menjelaskan, pengelolaan parkir di areal milik Pemkot oleh swasta sebagai upaya meningkatkan pelayanan keamanan, ketertiban dan keselamatan bersama, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Depok. 

Dalam evaluasi pengelolaan gedung parkir, menurut dia, cukup baik, namun dinilai belum berjalan efek terutama untuk keamanan, ketertiban dan kenyamanan.

Selain itu dilihat dari pemasukan untuk PAD juga tidak maksimal, padahal fasilitas yang memerlukan pemeliharaan dan perawatan. 

"Untuk itu, Pemkot Depok melakukan penataan fasilitas gedung parkir yang ada di balaikota terkait keamanan, ketertiban dan kenyamanan, sekaligus potensi parkir yang nanti dapat meningkatkan PAD Kota Depok," jelas Nina.

Selama ini pengutipan parkir di kedua gedung parkir di Balaikota, pasar-pasar tradisional milik Pemkot dan Alun-Alun hanya Rp3000/ sepeda motor dan mobil seharian, tidak berlaku tarif progresif.

Nantinya dikenakan tarif parkir berlangganan Rp 30,000/ bulan untuk sepeda motor dan Rp60,000/ bulan untuk mobil.

"Tarif berlangganan ini untuk ASN, wartawan dan LSM yang memang aktifitasnya di balaikota Depok," ujar Nina.

Dengan tarif parkir berlangganan ini menurut dia, tidak berlaku tarif progresif, bahkan dengan stiker parkir berlangganan bisa dipakai berulangkali keluar-masuk Balaikota." Perusahaan swasta parkir juga mengasuransikan kehilangan kendaraan bermotor pelanggan," tuturnya.

Selain di gedung Balaikota Depok, perusahaan swasta juga diberikan izin kelola parkir di perkantoran di GDC serta di belakang kantor imigrasi di DPRD nantinya akan diberlakukan juga parkir berbayar di karena sebagian berada di badan jalan  yang berada kantor-kantor pemerintahan.

Bahkan pasar-pasar yang ada di Depok sudah diberlakukan seperti Pasar Cisalak, pasar Agung dan Sukatani sudah di berlalukan, sementara pasar Sawangan belum karena masih sepi pengunjung."Begitu pula di Alun-Alun Kota Depok," ungkap Nina. (jaya)



Post a Comment

0 Comments