Jelang Akhir Masa Baktinya, Anggota DPRD Depok Semakin Malas Hadiri Rapat Paripurna

KabarPublikNews - Depok

Semakin dekat masa baktinya berakhir, ternyata semangat para Anggota DPRD Kota Depok periode 2014-2019 semakin kendor alias 'malas' mengikuti rapat paripurna (rapurna).
Suasana sidang paripurna DPRD Depok

Dalam beberapa kali sidang paripurna yang digelar ternyata tidak seluruh anggota dewan yang berjumlah 50 orang menghadiri rapat paripurna. Ironisnya.. !!! Badan Kehormatan Dewan (BKD) sepertinya membiarkannya. Padahal, para Anggota dewan yang terhormat setiap bulan selama lima tahun rutin menerima gaji dan tunjangan, Padahal,  gaji dan tunjangan itu semuanya bersumber dari uang rakyat Depok. Memprihatinkan..!!!
Wakil Walikota Depok,  Pradi

Kendornya semangat para anggota dewan masih saja terlihat pada Sidang Paripurna
DPRD Kota Depok yang membahas Raperda APBD tahun 2019 dan 6 Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda tentang Ijin Lingkungan, Raperda tentang Perubahan dan Pembedayaan Koperasi serta Raperda Perubahan Perda No. 5 tahun 2012 tentang Industri, persampahan dan kebersihan.”
Sidang Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangkr Allo, namun hanya diikuti 27 dari 50 anggota dewan yang ada di Kota Kembang (sebutan gedung DPRD Depok).
Didalam sidang paripurna itu,  Wakil Walikota Depok,  Pradi Supriatna hanya tersenyum dan memberikan apresiasi kepada fraksi-fraksi yang memberikan pemandangan terhadap sejumlah agenda Raperda yang diajukan didalam sidang paripurna.
Fraksi PDIP DPRD Kota Depok menilai Raperda tahun 2019 dan enam Raperda yang diajukan Pemkot Depok tidak telepas dalam upaya memaksimalkan perencanaan yang disusun berpedoman pada RPJMD tahun 2018.
“Juga dampak dinamika yang berkembang dan kebutuhan serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar juru bicara FPDIP Veronica Wiwin Widarini ,(31/10)
Pradi Supriatna mengatakan, pengajuan Raperda APBD tahun 2019 tidak terlepas dari perkembangan isue-isue strategis yang berkembang dari penerintahan pusat dan Provinsi Jawa Barat tentang kebijakan penggunaan keuangan daerah.
Dengan anggaran tersebut Pradi menyebutkan pihaknya menetapkan enam skala proritas, yakni penyusunan ekonomi jangka panjang bidang pendidikan parawiasata dan pelayanan kepada masyarakat
“Raperda APBD tahun 2019 ,sebesar Rp 2,7 Triliun dengan pembelanjaan tidak langsung meningkat 16,43%, sedangkan pembelanjaan langsung 12,99% dari tahun sebelumnya,” ujar Pradi.
Pradi menyambut baik dan apresiasi tanggapan fraksi atas Raperda APBD tahun 2019 dan 6 Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pencabutan Perda tentang Ijin Lingkungan, Raperda tentang Perubahan dan Pembedayaan Koperasi serta Raperda Perubahan Perda No. 5 tahun 2012 tentang Industri, persampahan dan kebersihan.
Sidang Paripurna DPRD Kota Depok diikuti 27 orang anggota dari 50 anggota, yang dipimpin Ketua DPRD Hendrik Tangke Alo selanjutnya membentuk tiga pansus dan satu Banggar untuk membahas Raperda APBD tahun 2019 dan 6 Raperda perubahan (jay)

No comments:

Post a Comment