DPAPMK Depok Bersama Insan Pers Gelar FDG Media Ramah Anak

KabarPublik-Mekarsari
Dalam upaya peningkatan peran jurnalis berperspektif gender,  Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok menggandeng insan pers menggelar Focus Discusion Group (FDG) Media Ramah Anak di Wisma Hijau,  Mekarsari,  Cimanggis,  Kota Depok,  Rabu (7/8/19).

Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat,  Kamsul Hasan (kiri) memberikan penjelasan pentingnya Kode Etik Jurnalustik dan PPRA dewan Pers bagi wartawan agar tidak terjerat hukum SPPA. 

FDG Media Ramah Anak merupakan kegiatan lanjutan bertajuk: Sosialisasi Peningkatan Peran Jurnalis Berperspektif Gender Tahun 2019 dan Sosialisasi Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Berketahanan Keluarga Tingkat Kita Depok Tahun 2019 yang adakan DPAPMK Kota Depok, Selasa-Rabu (6-7/8/19).
Kegiatan kali pertama tahun 2019 yang digelar DPAPMK Kota Depok mendapat respon positif sedikitnya 40 jurnalis berbagai media massa pers cetak, elektronik da online baik lokal maupun nasional yang melakukan kegiatan peliputan di Kota Depok.
Hal ini tidak lepas dari para nara sumber  yakni Dermawan, Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Asisten Deputi Bidang Partisipasi Media KemenPPPA, Fatahillah dan Kamsul Hasan, Ketua Komite Kompetensi PWI Pusat, juga mederator selama duahari yakni Beti,  Kabid Pengarustamaan Gender DPAPMK Depok dan Rita Nurlita dari Pranata Humas Diskominfo Kota Depok. 
Sekretaris Deputi Perlindungan Anak Dermawan, salah satu nara sumber dalam acara tersebut anak adalah amanah dari Allah SWT.
"Untuk itu harus ada perlindungan anak, karena banyak orang tua yang menyembunyikan sesuatu mengenai anaknya,” ujarnya
Ketua Komisi Kompetensi Wartawan PWI Pusat, Kamsul Hasan mengingatkan para peserta agar dalam membuat berita terkait anak berhadapan dan berkomflik dengan hukum hendak berpegang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PRRA) yang dikeluarkan Dewan Pers sebagai rambu terhindari dari jeratan hukum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)." PPRA sebagai perisai menghindari wartawan dati ancaman hukum SPPA," tegas Kamsul.
Sebagai Tim Perumus SPPA dan PPPA, Kamsul memberikan contoh-contoh pelanggaran dari beberapa media menstreem yang sudah terkenal di kalangan masyarakat.
“Alat bukti dalam media cetak batas waktunya (laduarsa) sampai satu tahun ke depan, adapun alat bukti dalam media online kadaluwarsanya bisa sampai 12 tahun ke depan.
Untuk itu para wartawan diharapkan agar mentaati Kode Etik Jurnalistik (KJI) dan PPRA Dewan Pers.
" Berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan di media massa supaya tidak terjerat hukum,” jelas dosen Jurnalistik IISIP jakarta itu. (jaya) 

No comments:

Post a Comment