Kania: Renja Setwan Untuk Penyelarasan Usulan Musrenbang Kecamatan Dengan SKPD

KabarPublik-KotaKembang
Forum Renja Kerja Sekretariat DPRD (Renja Setwan) DPRD Depok  2020/2021 untuk penyelarasan usulan hasil musrenbang kecamatan dengan draf Renja Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Depok.
Wakil Ketua DPRD Depok, Yeti Wulandari menandatangani berita acara pelaksanaan Forum Renja Sekreriat DPRD Depok. 
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, forum Renja 2020 – 2021 ini adalah forum koordinasi antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan hasil Musrenbang kecamatan dengan SKPD (Renja SKPD) yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi SKPD terkait
"Tujuannya untuk penyelarasan usulan hasil Musrenbang kecamatan dengan draf renja SKPD, serta memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu," kata Kania pada acara forum Renja Setwan DPRD Depok di gedung dewan,  Senin (24/2/20).
Forum Renja Setwan bertemakan: Melalui tema Penguatan Profesionalisme Sekretariat DPRD terhadap peningkatan peran dan fungsi DPRD dalam pembangunan kota Depok.
Selain penyelarasan usulan antara hasil-hasil musrenbang kecamatan dengan draf renja SKPD, juga memberikan kesempatan kepada kelompok sektoral untuk memberikan masukan dan usulan kegiatan yang dinilai mampu mengatasi persoalan yang ada di sektor tertentu, lanjut Kania.
Kania menjelaskan, tugas sekretariat DPRD Kota Depok untuk membantu legislatif melaksanakan pendukung urusan pemerintahan, dan berfungsi sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan dan penyelengara administrasi keuangan DPRD serta memfasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD.
“Presentasi terbesarnya adalah rencana kerja dewan, karena tugas setwan adalah pelayanan sehingga DPRD dapat melaksanakan tiga fungsinya dengan baik," ujarnya.
Untuk Program prioritas tahun 2020- 2021 lanjut Kania, sama seperti sebelumnya kami melayani dari bapak-bapak dan ibu-ibu dewan, tidak banyak yang berubah hanya perbaikan kualitas saja.
“Mudah-mudahan kekurangan-kekurangan yang sebelumnya itu bisa lebih diperbaiki,” kata Kania.
Sementara itu,  Wakil Ketua 1 DPRD Kota Depok Yeti Wulandari mengatakan, DPRD Kota Depok adalah melaksanakan fungsi-fungsi kepala daerah sebagai mitra kerja yang sejajar.
Berdasarkan Undang -undang No 23 THN 2014 Pasal 149 Fungsi DPRD Depok adalah pembentukan peraturan daerah dengan cara mengajukan usul rancangan perda, kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah
Fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah.
Sedangkan fungsi ketiga adalah Pengawasan terhadap Perda dan peraturan kepala daerah, yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.(jaya)

No comments:

Post a Comment