Subscribe Us


 

Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga DPM PTSP Depok Minta Stiker IMB Agar Dipasang di Bangunan

KabarPublik-Depok
Demi keamanan dan kenyaman, pemilik bangunan dan tempat usaha diminta agar memasang stiker izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin tempat usaha di bangunan miliknya.
Kabid Perizinan DPM PTSP Depok,  Muhammad Sarwi (berdiri) selalu memonitor aktivitas ruang pelayanan perizinan

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( Kasi DPM PSTP) Kota Depok,  Maryadi mengatakan,  pemasangan stiker IMB  atau izin usaha bertujuan untuk memberikan kepastian informasi kepada masyarakat dan petugas pengawasan pengendalian (Wasdal) DPM PTSP terhadap keberadaan bangunan miliknya.
Para petugas DPA PTSP siap melayani masyarakat yang mengajukan perizinan bangunan maupun usaha. 

"Untuk itu kami meminta pemilik bangunan agar memasang stiker izin yang sudah dimiliki pada bangunan miliknya. Apakah itu rumah tinggal perorangan,  perumahan cluster,  ruko dan izin usahanya," kata Maryadi kepada kabarpublik.co.id dan depokpro.com di kantornya, Rabu (11/3/20).
Dengan pemasangan stiker izin itu,  menurut dia,  sesungguhnya menguntungkan bagi pemilik bangunan dan tempat usaha memang telah dilengkapi perizinan dari Pemkot Depok. Sehingga tidak mengundang pertanyaan atau kecurigaan masyarakat atau calon pembeli atau penyewa tempat usaha saat akan ingin bertransaksi.
"Sehingga calon pembeli atau penyewa tidak merasa ragu untuk membeli atau menyewanya bangunan miliknya," ujarnya.
Mengenai pemilik bangunan tidak memasang stiker perizinan yang dimiliki,  Maryadi mengaku,  tidak tahu alasannya."Kami selalu meminta agar izin yang sudah diperoleh agar dipasang agar masyarakat tahu jika bangunan atau tempat usahanya sudah mrmiliki perizinan dari Pemkot Depok," tuturnya.
Terkait puluhan pemilik bangunan dan tempat usaha yang dipanggil DPM PTSP  Kota Depok, Maryadi menjelaskan,  pemanggilan itu berdasarkan laporan warga dan petugas Wasdal saat melakukan tugas rutin pengawasan."Nah itulah.. karena tidak adanya stiker izin terpasang di lokasi kegiatan pembangunan, misalkan,  perumahaan atau ruko," ujarnya.
Menurut Maryadi,  sesungguhnya pemanggilan itu untuk memastikan apakah bsngunan yang tengah dibangun atau dipasarkan telah atau belum berizin." Ternyata begitu panggil baru kami ketahui diantaranya ada yang sudah berizin,  belum dan tidak berizin. Kami pun memberikan arahan untuk mengurus perizinannya," kata Maryadi.
Diantara yang dipanggil itu,  diakui Maryadi, ada pemilik bangunan yang bertanya kenapa sampai dipanggil DPM PTSP, padahal bangunan miliknya telah dilengkapi perizinan dari Pemkot Depok." Pemanggilan itu lantaran stiker izin tidak dipasang di bangunan milik,  sementara di lokasi hanya ada kuli bangunan yang tidak tahu soal perizinan bangunan," ujarnya.
DOM PTSP Kota Depok menentukan jadual pemanggil terhadap pelanggara perizinan duakali dalam seminggu yakni setiap hari Rabu dan Jumaat." Di kedua hari itu kami memang sediakan waktu untuk melayani warga yang kami undang,  sehingga duahari itu berada di kantor untuk menerima warga yang memperoleh undangan kami," pungkasnya (jaya)

Post a Comment

0 Comments