Hanya Satu Lurah di Depok Yang Lulus Ujian Barjas Tingkat Nasional

KabarPublik-Balaikota
Sedikitnya 70 aparat sipil negara (ASN) Pemkot Depok yang mengikuti Ujian Barang dan Jasa (Barjas) tingkat nasional di Bandung,  Jawa Barat (Jabar) pada 9-13 Maret 2020, ternyata hanya sekitar enam orang yang berhasil lulus ujian tersebut.
Balaikota Depok

Ironisnya,  hanya satu dari 43 lurah yang dinyatakan lulus ujian Barjas.
Kegiatan itu diselenggarakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia.
Kabar yang santer di balaikota Depok menyebutkan, bintek barjas merupakan persyaratan bagi calon panitia pengadaan barang dan jasa untuk proyek-proyek milik Pemkot Depok. Kegiatan yang didanai Pemkot Depok, sebagian besar diikuti ASN kelurahan dari 63 wilayah yang belum memiliki sertifikat Barjas.
"Ada sekitar 43 lurah dan kepala seksi kelurahan yang ikut ujian barjas,  tapi hanya satu lurah saja yang dinyatakan lulus ujian,  sehingga berhak memperoleh sertifikat barjas," kata sumber di balaikota.
Lurah yang lulus ujian basjas,  menurut sumber,  yakni Januar Achmad, lurah Kalibaru yang berhasil menembus nilai minimal 168, sementara lurah Rangkapanjaya Baru (Rjb), Jayadi memperoleh angka 166 atau terpaut hanya satu angka,  namun dinyatakan tidak lulus.
Sedangkan enam ASN lain yang lulus ujian barjas,  menurut sumber,  umumnya berasal dari dinas teknis, sementara 42 lurah dan 20 kepala seksi kelurahan tidak lulus karena nilainya tidak mencapai 167.
"Padahal sertifikat barjas merupakan syarat utama bagi lurah atau kepala seksi untuk menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pengelolaan proyek atau kegiatan pembangunan di kelurahan," ujarnya.
Ujian barjas yang diadakan LKPP diikuti ASN seluruh Indonesia.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Depok,  Supian Suri belum memberikan konfirmasi,  padahal kabarpublik.co.id telah meminta konfirmasi via whatsApp pejabat tersebut. (jaya)

No comments:

Post a Comment