Minimalisir Kerumunan Massa, Kadiskominfo Depok Himbau Warga Gunakan Pelayanan Online


Kadiskominfo Depok,  Sidik Mulyono

KabarPublik-Depok
Guna meminimalisir kerumunan massa, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono mengimbau warga untuk menggunakan pelayanan secara online.
Himbauan tersebut, sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) yang bisa terjadi dalam kerumunan massa.
Sidik menegaskan, pelayanan masyarakat di Balaikota Depok tetap dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota, yaitu dari pukul 08.00-11.30 wib. Namun demikian, dia meminta, warga agar bisa menjaga jarak atau memanfaatkan pelayanan secara online.
"Sekarang ini kondisinya darurat, tidak seperti sebelumnya. Apalagi, hampir semua pelayanan bisa dilakukan secara online. Adapun bagi yang ingin mendaftar, silakan datang tapi tidak berkerumun," kata Sidik seperti dikutip kabarpublik.co.id dari laman resmi Pemkot Depok--depok.go.id, di Balaikota, Jumat (20/3/20).
Dikatakannya, Pemkot Depok akan mengatur sedemikian rupa konsep pelayanan publik. Untuk itu, warga agar dapat mematuhi imbauan-imbauan tersebut.
Pengunjung balaikota Depok diperiksa suhu badannya dengan thermo scanner. 
"Jadi skalanya berdasarkan prioritas. Kalau yang masih bisa ditunda, bisa datang di hari berikutnya. Adapun bagi yang tidak bisa, akan kita layani. Tidak perlu bergerombol dan memaksa," katanya.
Tidak hanya ASN dan warga,  wartawan juga diperiksa suhu badannya oleh petugas Satpol PP Depok.

Sementara itu, di lokasi yang berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Asloe’ah Madjri menambahkan, pihaknya membuka pelayanan melalui aplikasi WhatsApp.
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan pencatatan sipil, sambungnya, dapat menghubungi nomor 0812-9291-9524 atau 0813-8531-8459.
Pengunjung gedung Dibaleka 2 Pemkot Depok antre di lift. 

“Sedangkan untuk pelayanan Surat Pindah Datang, masyarakat dapat menghubungi nomor 0877-4830-5975. Adapun bagi yang ingin mengurus Surat Pindah Keluar, menghubungi nomor 0821-1071-6668,” terangnya.
Lebih lanjut, Lulu, sapaannya mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui alamat emai [email protected]. Kemudian layanan secara umum, bisa menghungi nomor 0811-166-864, serta layanan telepon di 021 - 7756256.
"Adapun perekaman e-KTP dan layanan One Day Service di 11 kecamatan, yang sifatnya bertatapan langsung maupun yang mengundang keramaian, sementara kita tunda," tutupnya. (jaya)

No comments:

Post a Comment