Belum Berakhirnya Covid19, WFH ASN Pemkot Depok Dperpanjang Hingga 13 Mei

KabarPublik-Depok
Belum adanya kepastian berakhirnya pandemi Covid19, masa bekerja dari rumah
(Work From Home /WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN Pemkot Depok kembali diperpanjang hingga 13 Mei 2020.
Walikota Depok
Walikota Depok,  Mohammad Idris mengatakan,  diperpanjang kembali WFH  bagi ASN dan pegawai non ASN  merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19).
"Keputusan tersebut juga mengacu pada  situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Depok yang semakin meningkat," kata Walikota, Rabu (22/4/20).
Untuk itu Pemkot Depok memutuskan memperpanjang WFH  dari sebelumnya hanya sampai 21 April kini hingga 13 Mei 2020. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 800/190-Huk/BKPSDM.
“Kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya hingga 21 April menjadi 13 Mei 2020,” kata Idris
Idris berpesan, para abdi negara di Pemkot Depok untuk benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media dalam jaringan (daring) atau online.
“Diharapkan tidak mengganggu keberlangsungan kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau untuk melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online. Selain itu, selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
Dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19, Walikota menganjurkan,  ASN dan non-ASN agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020.
“Dalam rangka pelaksanaan pengawasan kesehatan penanganan Covid-19, serta mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut,” pungkas Idris. (jaya)

No comments:

Post a Comment