Pencoblosan 9 Desember, Tahapan Pilkada Depok Kembali Digelar Mulai 15 Juni 2020

KabarPublik-Depok
Setelah ditetapkan Pilkada Depok pada 9 Desember 2020, KPU Kota Depok akan melanjutkan tahapan Pilkada ditengah pandemi Covid19 mulai 15 Juni 2020.

Nana Shobarna

Ketua KPU Kota Depok,  Nana Shobarna menjelaskan, seluruh tahapan Pilkada harus dilakukan dengan syarat sesuai protokol kesehatan.
"Tentu kami nanti berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Nana kepada kabarpublik.co.id, Kamis (27'5/20).
Penetapan tanggal 9 Desember 2020 penyelenggaraan Pilkada Depok,  menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-undang beberapa waktu yang lalu, terkait waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tanggal 9 Desember 2020 yang banyak disangsikan banyak pihak.
"Keraguan banyak pihak itu semakin terbantahkan setelah dilaksanakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu pada 26 Mei 2020 yang menyetujui pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020," tandas Nana.
Selain itu RDP juga menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya akan dimulai pada 15 Juni 2020, lanjutnya. "Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas covid-19 serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nana menjelaskan,  tahapan Pilkada Depok dan sejumlah daerah lain di Indonesia telah ditunda oleh KPU RI mengingat mewabahnya covid-19 di Indonesia bahkan dunia.
Penundaan tersebut dilakukan dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid 19) yang semakin meluas terutama di Kota Depok.
"Apalagi Depok termasuk daerah red zone sejak mewabahnya virus corona tersebut," tukasnya.
Menyikapi penundaan tahapan Pilkada , Nana mengatakan,  KPU Kota Depok menerbitkan surat keputusan Nomor 36/HK.03.1-Kpt/3276/KPU-Kot/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Penetapan penundaan tahapan pilkada tersebut berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Sura Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Adapun penundaan tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020, menurut dia,  meliputi tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan masa kerja PPS, tahapan pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Untuk diketahui juga bahwa menyikapi penundaan tahapan tersebut, KPU Kota Depok juga mengeluarkan kebijakan kepada seluruh pegawai untuk melaksanakan kerja di tempat tinggal (work from home) sejak tanggal 23 Maret 2020 yang lalu.
"Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 443/133-Huk/Dinkes tanggal 16 Maret 2020 tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan saat ini," paparnya.
Menyikapi telah disetujuinya pilkada 9 Desember 2020 , KPU Kota Depok akan melakukan persiapan-persiapan yang dianggap perlu, diantaranya mengkaji kemungkinan penambahan anggaran dikarenakan kebutuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan pilkada kedepan.
Selain itu KPU Kota Depok juga akan menyiapkan segala upaya untuk mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat, disamping menyiapkan SDM, mengaktifkan kembali badan adhoc dan lain sebagainya.
"Disamping itu KPU Kota Depok akan mengintensifkan membangun koordinasi dan komunikasi stakeholder terkait terkait persiapan untuk melanjutkan tahapan pilkada dalam waktu dekat," paparnya.
Nana berharap, semoga musibah covid-19 yang tengah mewabah ini dapat segera berakhir. "Kami KPU Kota Depok juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar kita ikuti arahan pemerintah, mentaati pemberlakuan PSBB yang masih diberlakukan, tidak usah panik, melaksanakan perilaku hidup sehat dan bersih, sering mencuci tangan dengan sabun, jaga kebersihan, jaga jarak, tidak keluar rumah, tidak usah kumpul-kumpul, menghindari berkerumun dan tetap mohon perlindungan Allah SWT Tuhan yang Maha Melindungi, agar kita selalu dalam perlindungan-Nya dan terhindar dari wabah ini, Aamiin," himbaunya. (jaya)


No comments:

Post a Comment