Gegara Nama Wajib Pajak Berubah, Keluarga Bolot Somasi BKD Depok

KabarPublik-Depok
Gegara perubahan nama wajib pajak bumi bangunan (PBB) pada sebidang tanah di Kp. Poncol, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), para ahli waris Bolot bin Jisan menyomasi Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok.

Udin Bolot
Perwakilan ahli waris Bolot bin Jisan,  Hasanuddin atau Udin Bolot mengatakan, orangtua mereka memiliki sebidang tanah dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT): 32780020060170389 atasnama Bolot bin Jisan, yang terletak di Jl Tole Iskandar, RT003/RW015, Kelurahan Depok,  Kecamatan Pancoran Mas,  Kota Depok.
"Tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan kepada siapapun termasuk kepada YPKC," kata Udin Bolot kepada wartawan, Kamis (6/8/20).
Namun para ahli waris terkejut, lanjut Udin Bolot, ternyata nomor surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) atas nama orangtua mereka telah berpindah menjadi milik YPKC.
"Perbuatan ini sangat merugikan kami selaku ahli waris, untuk itu kami minta agar nomor SPPT tersebut dikembalikan kepada atas nama Bolot bin Jasin," pinta Udin.

Nina Suzana
Menanggapi somasi para ahli waris, Nina Suzana mengatakan, pihaknya akan memberikan jawabannya."Iy nanti dijawab," tegas Nina melalui WhatsApp kepada kabarpublik.co.id, Kamis (6/8/20).
Secara terpisah,  Kabid Pajak Daerah (PD) II BKD Depok,  Muhammad Reza menjelaskan,  semenjak pengelolaan PBB dari pemerintah pusat diserahkan ke Pemkot Depok pada tahun 2012, termasuk SPPT PBB untuk sebidang tanah dimaksud sudah tercantum wajib pajak atasnama YPKC."Jadi sudah dari sononya," kata Reza.
Surat somasi anak, cucu dan cicit ahli waris Bolot bin Jisan melalui kuasa hukumnya Aris Affandi Lubis & Associates telah dilayangkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok pada 5 Agustus 2020.
Surat somasi bernomor: 106/Srt-AA-Somasi/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020 ditandatangani Aris Affandi Lubis,  SH selaku kuasa hukumnya. Surat yang juga ditujukan kepada Walikota Depok dan Innspektorat Kota Depok itu berisi tujuh butir somasi.
Kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan,  Aris Affandi Lubis mengingatkan,  jika surat somasinya tidak ditindaklanjuti maka pihaknya akan menempuh jalur hukum."Kami menunggu pengembalian tersebut sampai tanggal 10 Agustus 2020, apabila tidak kami akan menempuh jalur hukum secara pidana karena tidak adanya jualbeli antara klien kami dengan YPKC," tandas Aris didalam surat somasi yang ditandatangani sendiri. (jaya).

No comments:

Post a Comment