KabarPublik-Tapos
Guna mendisiplin masyarakat menaati lalu lintas (lalin), Polrestro Depok akan memberlakukan  tilang elektronik dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).Tahap awal di sepanjang Jl Margonda Raya,  mulai September 2020.
Kasat Lantas Polrestro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda membenarkan, sebelum diberlakukan e-

bahwa sosialisasi akan berlangsung selama satu pekan. Tahap sosialisasi, mulai 12-18 Agustus 2020. Setelah sepekan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera E-TLE akan diberlakukan.
“Jadi, penindakan elektronik berlangsung pada pertengahan Agustus 2020. Salah satu tempat yang menjadi sasaran kamera elektronik atau E-TLE yakni, pengendara motor yang masuk di jalur cepat Jalan Margonda Jaya, Depok,” ujar Erwin.
Satlantas Depok, lata dia, juga sudah melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya pada pukul 06.00 WIB pagi tadi. “Ini untuk mengurangi serta kecelakaan kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas dunia,” jelasnya.
Erwin juga melakukan tindak penilangan kepada para pengendara motor atau kendaraan umum yang masuk ke jalur cepat, saat pada 17 Agustus kita akan mulai penindakan.
“Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) terkait sosialisasi penerapan tilang elektronik,” pungkasnya.
Setelah Forum Lalin Kota Depok, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, membahas kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya khususnya di wilayah Kota Depok. Kegiatan tersebut juga tergabung dalam jajaran Polres Metro Depok dan Perangkat Daerah (PD), dengan solusinya masyarakat Kota Depok yang setiap hari melintas di jalan protokol khususnya Jl. Raya Margonda mulai bulan September 2020 mendatang harus bersiap diri untuk memenuhi persyaratan dan mematuhi seluruh aturan berlalu lintas baik. Pasalnya, mulai bulan September 2020 mendatang kegiatan tilang elektronik (E TLE) mulai diberlakukan.
“Jadi, kami terus melakukan sosialisasi rencana pemberlakukan tilang elektronik mulai September 2020 mendatang di ruas Jl. Raya Margonda kepada pengemudi atau pengendara yang melintas, ”ujar Kapolrestro Depok Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah didampingi Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Rabu (12/8).

Dia menjelaskan, bahwa dalam kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan melalui Forum Lalu Lintas yaitu Polrestro Depok bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok di setiap perempatan atau pertigaan di Jl. Raya Margonda menerapkan rencana penerapan elektronik (E-TLE).
Artinya, kondisi Jl. Raya Margonda tentunya sudah dapat dilakukan kegiatan penilangan E-TLE karena sudah ada dua lajur jalan yaitu lajur kiri untuk kendaraan yang lambat atau sepeda motor sedangkan yang jalur kanan untuk kendaraan roda empat atau lebih maupun pribadi, ”jelas Azis.
Azis juga menambahkan, bahwa pengendara sepeda motor dan angkutan kota (angkot) dapat menggunakan jalan di sebelah kiri, untuk pengguna kendaraan pribadi dapat menggunakan jalan di sebelah kanan. Sedangkan, pemisahan jalur tersebut dilakukan guna menghindari kemacetan di Jl. Raya Margonda.
“Jadi, tilang elektronik bukan hanya untuk menindak, namun untuk keselamatan dalam mengurangi kecelakaan,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Kasat Lantas Polrestro Depok, Komisaris Polisi Erwin Aras Genda membenarkan, bahwa sosialisasi akan berlangsung selama satu pekan. Tahap sosialisasi, mulai 12-18 Agustus 2020. Setelah sepekan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang terekam di kamera E-TLE akan diberlakukan.
“Jadi, penindakan elektronik berlangsung pada pertengahan Agustus 2020. Salah satu tempat yang menjadi sasaran kamera elektronik atau E-TLE yakni, pengendara motor yang masuk di jalur cepat Jalan Margonda Jaya, Depok,” ujar Erwin.
Satlantas Depok, lata dia, juga sudah melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik di Simpang Ramanda, Jalan Margonda Raya pada pukul 06.00 WIB pagi tadi. “Ini untuk mengurangi serta kecelakaan kecelakaan lalu lintas khususnya korban fatalitas dunia,” jelasnya.
Erwin juga melakukan tindak penilangan kepada para pengendara motor atau kendaraan umum yang masuk ke jalur cepat, saat pada 17 Agustus kita akan mulai penindakan.
“Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) terkait sosialisasi penerapan tilang elektronik,” pungkasnya.

No comments:

Post a Comment