Camat Panmas: Pengosongan Kantor Kelurahan Depok Atas Perintah Dinas Rumkin

KabarPublik-Panmas
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) Kota Depok yang memerintahkan lurah bersama staf mengosongkan kantor Kelurahan Depok,  Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).

Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya. 
Camat Pancoran Mas, Utang Wardaya menjelaskan,  perintah Disrumkin Depok berkaitan akan segera dilaksanakan renovasi kantor Kelurahan Depok." Surat pemberitahuan Dinas Rumkin kami sudah terima beberapa minggu lalu,  untuk itu kantor Kelurahan Depok harus segera dikosongkan," kata Utang kepada kabarpublik.co.id, Senin (10/8/20).
Mengenai siapa kontraktor pelaksana,  Utang mengaku,  belum memperoleh pemberitahuan dari Dinas Rumkin Kota Depok."Belum tahu karena belum ada informasi dari Disrumkin," ujarnya.
Untuk terlaksananya pembongkaran kantor kelurahan,  Utang mengatakan
, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penghapusan aset kantor Kelurahan Depok ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok.
"Kami masih menunggu surat penetapan penghapusan aset kelurahan Depok," pungkas Utang. (jaya)

No comments:

Post a Comment