KabarPublik-Tapos
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutan (SPPT) tahun 2021 ke seluruh kantor kelurahan se Kota Depok, Senin (8/3/21).
Ditemu di kantor Kelurahan/Kecamatan Tapos, Senin siang (8/3/21), Kasubbid Penagihan Pajak Daerah (PD) 2 Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Yuli Puspita Angraini menyerahkan SPPT kepada Lurah Tapos, Tri Sutanto di kantor kelurahan.
" Hari ini kami mendistribusikan SPPT ke seluruh kantor kelurahan untuk selanjutnya diserahkan langsung kepada wajib pajak bumi bangunan (PBB)," kata Yuli kepada kabarpublik.co.id dan mimbardepok. com.
Lurah Tapos, Tri Sutanto mengatakan, kantor kelurahannya siap membantu kelancaran pendistribusian sebanyak 6.413 SPPT kepada wajib pajak yang obyek pajak PBB berada di wilayah Tapos.
Lurah Tapos, Tri Sutanto menandatangani berita acara penerimaan sedikitnya 6.413 lembar SPPT tahun 2021."Kami siap membantu pendistribusian SPPT sekaligus seperti biasanya kami akan menyosialisasikan kepada wajib pajak yang punya obyek pajak PBB di Tapos," kata Tri.
Yuli Puspita Angraini menambahkan, tahun ini SPPT harus diserahkan langsung kepada wajib pajak (WP) dengan difoto saat petuga menyerahkan kepada WP.
Foto penyerahan ini, menurut Yuli, kemudian petugas menyampaikan laporan hasil penyerahan SPPT itu ke BKD Kota Depok melalui aplikasi yang sudah dibuat BKD.
"Foto penyerahan SPPT itu sebagai bukti kalo SPPT sudah diterima WP, " jelas Yuli.
Untuk itu kantor Kelurahan akan diminta menyedia sebanyak lima orang tenaga pendistribusian SPPT langsung kepada WP. (jaya)
0 Comments