Plt Camat Cipayung Ingatkan Para Lurah Soal SDKM

 KabarPublik-Cipayung

Demi keamanan dan ketertiban bersama, Pelaksana tugas (Plt) Camat Cipayung, Hasan Nurdin mengingatkan para lurah perlu kehati-hatian dalam memberikan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) Depok kepada warganya yang hendak bepergian keluar kota.

               Plt Camat Cipayung, Hasan Nurdin

Kewaspadaan itu disampaikan Hasan Nurdin seusai Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Cipayung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Kamtibmas secara virtual bersama Kapolsek Pancoran Mas- Cipayung, Kompol Triharjadi dan Danramil 01/Pancoran Mas- Cipayung, Kapten Inf. Suwarno dengan para lurah, sekretaris kelurahan (Sekkel), Tiga Pilar, kepala UPT Puskesmas dan pengurus RT/RW, Selasa (4/5/21).

Forkopincam Cipayung gelar Rakor Kamtibmas secara virtual

Hasan Nurdin menjelaskan, Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) merupakan kebijakan Pemkot Depok berdasarkan Surat Edaran Walikota Depok, Mohammad Idris nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

" Saya berharap para lurah agar lebih hati-hati dalam memberikan SDKM kepada warga," kata Hasan Nurdin kepada KabarPublik.co.id, Selasa (4/5/21).

Hasan Nurdin mengingatkan agar SDKM diberikan kepada warga sesuai.kebutuhan, seperti menengok orangtua yang tengah sakit keras, atau orangtua atau anggota keluarga meninggal dunia.

"Namun surat izin itu dapat diberikan apabila memang ada surat keterangan dari dokter yang bertanggungjawab," tegasnya.

Seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, untuk mendapatkan surat tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain, pemohon SDKM diharuskan mendatangi kelurahan sesuai domisili, lalu mengajukan pembuatan SDKM dengan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, serta tanggal dan alamat tujuan perjalanan.

Setelah itu, pemohon SDKM memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya. Terakhir, pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Dalam SE yang diterbitkan 28 April tersebut, juga mengatur warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021, harus menunjukkan SDKM atau sebutan lainnya yang diterbitkan pejabat berwenang dari daerah asal.

Selanjutnya, warga diminta melapor ke petugas RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.(jaya)

No comments:

Post a Comment