Loket PBB Akan Ditiadakan, Pemkot Depok Luncurkan PBB Elektronik

KabarPublik-Balaikota 

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Pemkot Depok meluncurkan  program baru bernama Pajak Bumi Bangunan Elektronik (e-PBB), Rabu (16/3/22).

                       Muhammad Reza

Peluncuran program baru dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Depok, Supiyan Suri di acara pemberian Penghargaan Wajib Pajak Teladan tahun 2022 di gedung Global, kawasan Kota Kembang, Depok, Rabu (16/3/22).

Supiyan Suri menjelaskan, peluncuran E-PBB merupakan program terbaru dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

Seusai penyerahan penghargaan pajak daerah, Sekda Kota Depok, Supiyan Suri bersama para wajib pajak teladan, Rabu (16/3/22).

"Pemkot Depok terus berinovasi membuat terobosan untuk meningkatkan pelayanan untuk kemudahan dan kelancaran bagi masyarakat wajib pajak daerah, untuk itu pada hari ini juga kami meluncurkan E-PBB," kata Supiyan Suri.

Sementara itu Kabid Pajak Daerah (PD) II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok,  Muhammad Reza didampingi Kasubid Penagihan Pajak Daerah (PD) II, Achmad Fadhillah menjelaskan, e-PBB merupakan terobosan atau inovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.

"Didalam e-PBB berisikan e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan e-Pelayanan," kata Reza kepada KabarPublik.co.id, di Balaikota Depok, Rabu (16/3/22).

Dia melanjutkan, di acara tersebut Sekda menginstruksikan untuk lebih mempermudah pelayanan pajak dengan dengan Go.Digital sebagai inovasi untuk  mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.

"Pak Sekda instruksikan untuk terus senantiasa berinovasi agar mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dengan Go Digital, di mana BPHTB secara online sudah dilaksanakan. Nah, hari ini kita dilaunching e-PBB,"  ujar Reza.

Mengenai e-PBB berisikan e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan e-Pelayanan, Reza menjelaskan, rencananya tahun depan sebagian SPPT tidak lagi di cetak (fisik) kertas seperti yang ada selama ini.

"Nanti tahun depan separoh dari SPPT kami kirim secara online untuk warga yang sudah mendaftar, tahun 2024 kami tidak lagi mencetak SPPT. Kami nantinya kami kirim SPPT ke email wajib pajak," papar mantan Lurah Depok itu.

Sedangkan e-Pelayanan, lanjut Reza mengutarakan, bila selama ini wajib pajak dapat mengajukan komplain, pengurangan nilai pajak biasanya langsung dilayani petugas di loket PBB/BPHTB di Balaikota Depok.

Sama seperti e-PBB, tutur Reza, nantinya pelayanan tidak lagi secara manual/fisik ke loket, tetapi akan secara online.

"Nantinya loket yang ada di kantor ditutup dan diberlakukan pelayanan secara elektronik," jelasnya.

Jika wajib pajak tidak memiliki hp android, Reza mengatakan, pihaknya untuk sementara menyediakan satu box elektronik untuk wajib pajak yang ingin menyampaikan komplain dan atau mengajukan pengurangan nilai pajak.

"Jadi dalam satu-bulan ke depan kami masih membuka loket, namun bulan berikut loket akan kami tutup, dan untuk pelayanannya dilakukan secara online," pungkas Reza. (jaya)

No comments:

Post a Comment