Nihil Kasus KDRT, Camat Panmas Memberikan Apresiasi Untuk Lurah Depokjaya

KabarPublik-  Depokjaya 

Camat Pancoran Mas (Panmas), Saiful Hidayat mengapresiasi dan berharap lurah dan warga Kelurahan Depokjaya agar tetap menjaga dan mengamankan wilayah Depokjaya dari kasus-kasus Kekerasan Didalam Rumah Tangga (KDRT).

Camat Panmas Saiful Hidayat memberikan sambutan dan pengarahan membuka resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Didalam Rumah Tangga (PKDRT) Kelurahan Depokjaya, Kamis (18/8/22).

Apresiasi dan harapan itu disampaikan Camat Panmas saat membuka resmi Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Didalam Rumah Tangga (PKDRT) Kelurahan Depokjaya tahun 2022 di aula kelurahan, Kamis (18/8/22).

"Saya memberikan apresiasi dan harapan agar bu lurah bersama staf dan warga saling menjaga dan mencegah terjadi kasus-kasus KDRT di Depokjaya," kata Saiful.

Lurah Depokjaya, Herliana Maharani memberikan laporan maksud dan tujuan diadakan Sosialisasi Pencegahan KDRT Kelurahan Depokjaya, Kamis (18/8/23).

Dengan tidak adanya kasus-kasus KDRT di Depokjaya, menurut camat, hal ini menunjukkan keharmonisan didalam keluarga-keluarga di Depokjaya.

Saiful bercerita, ketika menjabat sekretaris kelurahan (sekkel) Depokjaya di era 1990-an selalu menerima release dari pengadilan agama terkait perceraian warga untuk ditandatangani.

Camat Panmas Saiful Hidayat dan Lurah Depokjaya Herliana Maharani foto bersama peserta Sosialisasi Pencegahan KDRT Kelurahan Depokjaya, Kamis (18/8/22).

Ironisnya suatu hari, kenang Saiful, dirinya didatangi warga yang anggota keluarganya bercerai memprotes kenapa dirinya menandatangani release dari pengadilan agama. Sebab tandatangannya itu mengindikasikan jika dirinya mengetahui perceraian warganya.

"Padahal, di kolom mengetahui kelurahan di release pengadilan agama itu maksudnya kelurahan hanya mencatat. Tetapi warga berasumsi seolah-olah kelurahan mengetahui perceraian. Akhirnya saya minta kolom mengetahui kelurahan diganti," ujarnya.

Terkait KDRT yang diatur UU nomor 23/2004,  menurut dia, sepertinya undang-undang itu pelakunya suami atau lelaki.

"Padahal dalam kenyataannya banyak pula KDRT pelakunya seorang perempuan, contohnya seorang istri menabok suasana hanya persoalan biasa, jadi sepertinya kurang adil," ujarnya.

Lurah Depokjaya, Herliana Maharani mengatakan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) diharapkan para peserta dapat mengetahui, potensi, permasalahan solusi pencegahan kekerasan didalam rumah tangga, sehingga bila ditemukan kasus KDRT di lingkungan tempat tinggal masing-masing sudah bisa mengantisipasi dan mencegah agar tidak terjadi KDRT di lingkungannya.

"Alhamdulillah selama ini wilayah Depokjaya tidak terdapat kasus KDRT. Saya saya tahu tidak kasus KDRT apakah memang ga ada laporan,ya Alhamdulillah mudah-mudahan wilayah Depokjaya tetap aman dan bebas KDRT," kata Herliana yang akrab disapa Elin. 

Kepala seksi Kemasyarakatan dan pelayanan (Kasie Kemaspel) Kelurahan Depokjaya,Wiwien Mardayani menjelaskan,  kegiatan PKDRT diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari seluruh pengurus RT/RW,  Karang Taruna, perwakilan UPT Puskesmas dan LPM. 

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan pengetahuan mengenai apa itu KDRT, potensi dan solusinya. Sehingga setelah memperoleh ilmu dari kegiatan ini peserta sudah tahu apa yang seharusnya dilakukan bila menemukan kasus KDRT di lingkungannya," kata Wwien. (jaya)

No comments:

Post a Comment