Subscribe Us


 

Lurah Muhammad Akui Warga Cipayung Masih Ada Yang Buang Hajat di Jamban Helikopter

KabarPublik- Cipayung 

Demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, Kelurahan Cipayung mengadakan sosialisasi dan edukasi Peraturan Daerah (Perda) Limbah Air Domestik untuk warga di lima lingkungan rukun warga (RW), Kamis (22/9/22).

Sebelum turun ke lokasi Pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat,  tim Kelurahan Cipayung foto bersama di depan kantor kelurahan setempat, Kamis (22/9/22).

Ditemui di kantornya, Lurah Cipayung, Muhammad menjelaskan, sosialisasi dan edukasi Perda nomor 8/2018 tentang Limbah Air Domestik bertujuan agar warga mengetahui, mengerti, memahami dan dapat melaksanakan peraturan daerah agar tidak membuang air besar di sembarang tempat.

"Alhamdulillah Cipayung hari ini mulai bergerak dengan memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai ODF atau  Stop Buang Air Besar Sembarangan," tandas Muhammad, Kamis (22/9/22).

Selain mengadakan sosialisasi dan edukasi ODF, Tim Kelurahan Cipayung menyambangi kediaman anggota DPRD Depok, Babai Suhaemi, Kamis (22/9/22).

Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan.

Menurut dia, ada enam lingkungan yang menjadi sasaran pencapaian ODF adalah lingkungan RW 01, 03, 04, 04, 06 dan 08."Jadi intinya kita bergerak hari ini mensosialisasikan kepada masyarakat yang kategori mampu membuang air besar tidak menggunakan septi tank, tapi mungkin menggunakan jamban helikopter," ujarnya.

Anggota Tim ODF Kelurahan Cipayung menyambangi rumah seorang warga, Kamis (22/9/22).

Muhammad mengakui, hingga kini masih ada warga Cipayung yang membuang air besar tidak menggunakan septi tank, tetapi membuang air ke sungai, saluran air (drainase) dan koyak atau empang berukuran kecil atau balong.

Dengan diadakan sosialisasi dan grebek helikopter hari ini, Muhammad berharap, warga Cipayung mengetahui, mengerti, memahami dan bersedia membuat septi tank sendiri di rumah masing- masing.

"Kita menyarankan agar mereka membuat MCK masing-masing. Target saya bagi mereka yang kategori mampu, tapi tidak memiliki MCK, sedangkan warga yang tidak mampu akan kita cari solusinya, misalnya bergotong-royong," papar Muhammad.

Mengingat Perda no 8/2018 berlaku efektif November 2023, sehingga masih ada waktu bagi warga untuk mengumpulkan uang guna mengganti jamban-jamban helikopter.

Bila nanti Perda sudah diberlakukan maka akan ditertibkan jamban-jamban helikopter, untuk itu warga diminta secepatnya menggunakan septi tank.

"Kalau bahasa Orang Cipayung: ya mumpung masih ada waktu sebelum Perda diberlakukan,  nah mulai sekarang ganti jamban helikopter dengan septi tank, jangan sampai begitu Perda berlaku belum juga ganti jamban dan akhirnya dibongkar paksa," ujarnya. (jaya)


Post a Comment

0 Comments