Sukseskan ODF 100%, Lurah Depok Gembira Warga Kp Lio Mulai Bongkar Jamban Helikopter

KabarPublik-Depok 

Demi keamanan dan kenyamanan dalam membuang air besar, warga Kampung Lio, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok bersedia membongkar sendiri jamban helikopter milik masing-masing.

Lurah Depok, Herman Beta (kiri) menyaksikan langsung seorang warga Kampung Lio setelah menandatangani kesediaan membuat septi tank sendiri saat Kelurahan Depok mengadakan edukasi dan sosialisasi Perda no.8/2018 di Kampung Lio, Kamis (22/9/22).

Hal itu diungkapkan Lurah Depok, Herman Beta kepada KabarPublik.co id ketika tim verifidkasi ODF Kekurahan Depok mengadakan sosialisasi dan edukasi Oerda nomor 8/9/2018 tentang Limbah Buang Air Domestik di sejumlah lingkungan RW di Kampung Lio, Kamis (22/9/22).

"Kami gembira dan senang karena warga mulai menyadari pentingnya kebersihan dan kesehatan lingkungan, untuk itu warga membongkar sendiri jamban-jamban helikopter masing-masing,"tandas Herman kepada KabarPublik.co.id, Kamis (22/9/22).

Warga membongkar sendiri jamban helikopter saat Kelurahan Depok mengadakan edukasi dan sosialisasi Perda no 8/2018 serta grebek helikopter di Kampung Lio, Kamis (22/9/22).

Kesediaan warga untuk membongkar jamba-jamban helikopternya, menurut dia, setelah diadakan pemicuan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) di Kampung Lio mencakup lingkungan RW14, 19 dan 20

"Kegiatan hari ini edukasi terkait Depok ODF 100% dan sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2018 tentang limbah buang air lokal," ujarnya.

Kegiatan edukasi dan sosialisasi Perda nomor 8/2018 itu, lanjutnya, sasarannya warga kategori mampu secara ekonomi, namun membuang air besar di jamban-jamban helikopter. "Kita berharap warga mampu belum punya septi tank kita pastikan nanti mereka harus punya septi tank," ujarnya.

Apabila warga menolak mengganti jamban helikopter dengan septi tank terampung maka jamban-jamban helikopter warga akan dibongkar paksa.

Kepala UPT Puskesmas Pancoran Mas, dr Sih Mahayanti mengatakan, kegiatan hari ini adalah grebek jamban-jamban helikopter .

"Sasarannya warga berkategori mampu secara ekonomi kita picu mudah-mudahan mereka mau membuat septi tank sendiri sesuai peraturan yang berlaku demi meningkatkan kesehatan lingkungan," ujarnya 

Menuruh Sih, Perda nomor 8 tahun 2018 berlaku efektif November 2023, sehingga masih ada waktu untuk warga menambung uangnya untuk membangun septi tank. (jaya)

No comments:

Post a Comment