Blangko e-KTP Di Depok Habis ! Suket Berlaku Sampai 5 Januari 2023, Selanjutnya...?

KabarPublik- Depok 

Persediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e- KTP) di Kota Depok kini habis, pemohon hanya diberikan surat keterangan (Suket) dengan masa berlaku berakhir 5 Januari 2023. Selanjutnya...?

Petugas Operator Disdukcapil Kelurahan Depok, Jayani tengah melayani perekaman e-KTP seorang pelajar SLTA di ruang operator kantor Kelurahan Depok, Jumaat (2/12/22).

Dihubungi secara terpisah, petugas Operator Disdukcapil Kelurahan Depok, Jayani dan Kelurahan Ratujaya, Abdurrahman membenarkan, persediaan blangko e-KTP sudah habis sejak beberapa minggu lalu.

"Kabarnya blangko e-KTP di Depok saat ini sudah habis dan untuk sementara warga diberikan surat keterangan (suket) dengan masa berlaku terakhir sampai tanggal 5 Januari 2023," kata Jayani kepada KabarPublik.co.id di kantor Kelurahan Depok, Jumaat (2/12/22).

Hal senada juga dibenarkan petugas operator Disdukcapil Kelurahan Ratujaya, Abdurrahman.

Dia mengakui, di kelurahannya diperkirakan ada 200 pemohon e-KTP, namun untuk sementara belum bisa memperoleh e-KTP karena blangko e-KTP telah habis persediannya. Sehingga warga Ratujaya sementara diberikan suket.

"Diperkirakan ada duaratusan pemohon e-KTP untuk sementara diberikan suket dulu," ujar Abdurrahman.

Menurut kedua operator Disdukcapil itu, pemohon e-KTP di wilayah masing-masing tidak cuma warga yang berumur 17 tahun, tetapi ada yang e-KTP nya hilang dan rusak.

Mengenai status suket, keduanya menjelaskan, suket sah digunakan untuk keperluan pengurusan di perbankan, syarat pembuatan dokumen kendaraan bermotor, asuransi maupun lainnya, namun dibatasi waktunya hanya sampai 5 Januari 2023.

"Setelah tanggal 5 Januari nanti diganti dengan fisik e-KTP,  tapi kami juga belum tahu apakah nanti blangko e-KTP sudah ada atau belum. Jika belum juga ada maka suketnya bisa diperpanjang kembali," jelas Jayani. (jaya)


No comments:

Post a Comment