Ortu Siswa Pertanyakan Keberadaan SDN Depok 2 dan 4 Sebagai Sekolah Cagar Budaya


SWARA PENDIDIKAN ( Panmas, Depok):

Orangtua (ortu) murid SDN Depok 2 dan SDN Depok 4, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kota Depok mempertanyakan keberadaan kedua sekolah anak-anak mereka sebagai Sekolah Cagar Budaya. 



Mereka menuturkan di kedua sekolah itu ada sebagian bangunannya setiap saat selalu mendapat perbaikan dari Pemkot Depok, namun sebaliknya bagian bangunan lain kedua sekolah itu konon kabarnya sebagai sekolah cagar budaya nyaris tidak pernah terlihat adanya sentuhan perbaikan dari Pemkot Depok.

"Padahal bangunan yang katanya peninggalan zaman belanda kok selama ini kagak ada sentuhan perbaikan, bahkan sudah rusak pintu dan jendelanya dibiarkan, apa sih manfaatnya istilah sekolah cagar budaya, tetapi tidak membuat aman dan nyaman dalam kegiatan belajar anak-anak,"  tutur seorang orangtua murid diamini yang lain.

Menurut orangtua lain, bila musim penghujan ruang belajar kerapkali bocor, sehingga mengganggu kegiatan belajar para siswa."Kalo musim hujan suka bocor kelasnya, jadi ganggu belajar anak-anak," ketua seorang ibu.

Mereka mepertanyakan, di Kelurahan Depok terutama di Jalan Kartini dan Jalan Pemuda bsnyak terdapat rumah peninggalan zaman Belanda, tapi terlihat bagus dan indah.", Bahkan Pom Bensin samping kantor kecamatan Pancoran Mas katanya tadi rumah peninggalan Belanda dan termasuk cagar budaya, itu bisa berubah, kok sekolah kita sepertinya dibiarkan tetap rusak," ujarnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepsek SDN Depok 4 yang merangkap Plt Kepsek SDN Depok 2, Supriatna menjelaskan, di kedua sekolahnya terbagi dua bagian, ada sebagian masuk sekolah cagar budaya, namun ada sebagian pula tidak sebagai bagian sekolah cagar budaya.

"Iya benar kedua sekolah ditetapkan pemerintah menjadi sekolah cagar budaya, tetapi tidak seluruh areal atau bangunan sekolah menjadi cagar budaya," jelas Supriatna.

Dia merinci, bagian bangunan sekolah cagar budaya dari kedua sekolahnya terdapat sekitar 11 lokasi yakni ruang kelas belajar, ruang kepala sekolah, ruang guru dan ruang UKS.

Terhadap bangunan sekolah yang tidak termasuk cagar budaya, kata Supriatna, selama ini memang tersentuh perbaikan dari Dinas Pendidikan Kota Depok."Alhamdulillah Dinas Pendidikan Kota Depok selalu perhatian untuk pemeliharan dan perawatan untuk bagian dari bangunan sekolah yang bukan cagar budaya, tetapi sebaliknya bangunan cagar budaya sampai sekarang ga tahu kami harus mengadu ke mana," tuturnya.

"Iya benar, para orangtua kerapkali menanyakan keberadaan sekolah cagar budaya SDN Depok 2 dan SDN Depok 4, emang benar bagian bangunan ada yang sudah rusak-rusak, baik pintu maupun jendela," kata Supriatna yang ditemui di sekolah, Rabu (15/2/23).

Info yang diperoleh tentang sekolah yang ditetapkan menjadi sekolah cagar budaya, menurut Supriatna, tidak boleh dirubah atau diperbaiki jika ada kerusakan.

"Namun ada satu pintu di ruang guru yang memang sudah rusak parah akhirnya kami  ganti demi keamanan dan kenyamanan bagi para guru, namun pintu aslinya kami simpan," ujarnya.

Bangunan kedua sekolah cagar budaya itu memang terlihat berarsitektur zaman Belanda seperti dinding, pintu, jendela dan karpusan atau tungku bangunan kedua sekolah tersebut. (jaya)


No comments:

Post a Comment