Subscribe Us


 

Demi Pertahankan Predikat SNI, Pasar Sukatani Akan Jalani Pengujian BSN

KabarPublik- Sukatani 

Untuk mempertahankan predikatnya sebagai pasar tradisional berstandar nasional Indonesia (SNI), Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok akan menjalani test dari Badan Standarisasi Indonesia (BSN)  tahun 2023. 

                           Tri Handoko

Kepala UPT Pasar Sukatani, Tri Handoko mengatakan, pasarnya saat ini tengah mempersiapkan survailen dari Badan Standarisasi Nasional (BSN) terkait Pasar Sukatani berstatus SNI.

Menurut dia, Pasar Sukatani telah memperoleh sertifikat SNI pada tahun 2022 dan sertifikat SNI berlaku selama lima tahun. Namun setiap tahunnya harus dinilai kembali untuk memastikan 52 kriteria penilaian SNI: apakah ada yang mengalami perubahan atau penurunan kualitas.

"Jadi pada tahun kedua setelah ditetapkan sebagai Pasar Sukatani berstatus  SNI,  untuk itu saat ini tahun kedua kami tengah mempersiapkan survailen dari BSN," kata Tri Handoko kepada KabarPublik co.id.

Apabila dalam pengujian nanti terdapat penurunan kualitas, lanjutnya, BSN  akan meminta pihaknya untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan selama tiga bulan.

Jika kesempatan waktu tiga bulan itu ternyata tidak bisa dilakukan perbaikan terhadap sejumlah variabel yang dinilai telah mengalami penurunan kualitas.,"Iya kemungkinan status pasar SNI Pasar Sukatani akan ditinjau kembali untuk dicabut," papar Tri.

Pasar berstandarisasi Nasional Indonesia, menurut Tri, bukan untuk kepentingan instansinya saja, tetapi juga untuk para pedagang.

Sebab SNI juga bermanfaat bagi para pedagang, jelasnya, para calon konsumen akan memperoleh jaminan standar mutu jika berbelanja di Pasar Sukatani, seperti keamanan, kenyamanan, pelayanan, dan lain-lain.

"Untuk itu para pedagang menerapkan standar mutu yang telah ditetapkan  BSN," ujarnya. (jaya).



Post a Comment

0 Comments