KabarPublik- Pancoran Mas
Kekosongan jabatan kepala sekolah dasar negeri di wilayah Pancoran Mas (Panmas) selama ini tidak perlu menunggu lama. Pasalnya, Dinas Pendidikan (Disdik) gerak cepat (gercep) mengisi jabatan kepala sekolah (Kepsek) di beberapa sekolah dasar negeri, sehingga tidak mengganggu pengelolaan sekolah dan kegiatan belajar mengajar (KBM).
Untuk itu Disdik Kota Depok mengangkat empat guru penggerak berusia muda dari tiga kecamatan menjadi kepala sekolah negeri (SDN) di Kecamatan Pancoran Mas (Panmas).
Keempat wajah baru kepala sekolah yang mengisi kekosongan jabatan sekolah devinitif itu adalah Marlenawati, Mustahidin, Fani Dei Arini dan Hendra Hendra Heru Nugroho.
Marlenawati, asal sekolah SDN Rangkapanjaya ke SDN Depok Baru 3, yang sebelumnya kepseknya Iwan Setiawan S.Pd.
Selanjutnya Iwan Setiawan S.Pd menempati pos baru sebagai Kepala SDN Mampang 1 menggantikan Sain, S.Ag yang purnabakti.
Berikutnya Mustahidin, asal sekolah SDN Cinere ke SDN Beji 1, menggantikan Lamria Nababan, S.Th (purnabakti).
Sementara Fani Dei Arini, asal sekolah SDN Pondok Cina 1, Kecamatan Beji ke SDN Anyelir 2, menggantikan Syamsudin, S.Pd (almarhum).
Sedangkah Hendra Hendra Heru Nugroho, asal sekolah SDN Limo ke SDN Pancoranmas 3, menggantikan Hj Bunyanah (purnabakti).
Lepas sambut ditandai penandatanganan berita acara serah terima jabatan (sertijab) yang berlangsung di SDN Depokjaya 1, Jl Nusantara, Pancoras Mas, Kamis pagi (1/08/24).
Acara yang cukup sederhana itu dihadiri dan dipandu Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (P SD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang Abdurrahman dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Pancoran Mas, Heny Herawati bersama dua Pengawas SD Kecamatan Pancoran Mas.
Dalam sambutan dan arahannya, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (PSD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wawang Buang Abdurrahman mengatakan, Kota Depok termasuk lima besar dari 27 kabupaten/ kota di Jawa Barat yang sistem pengangkatan jabatan kepala sekolah dasar terbaik di Jabar.
"Kita patut bersyukur dan senang karena Depok termasuk lima besar kota/kabupaten di Jabar yang dinilai baik sistem pengangkatan jabatan kepala sekolah," kata Awang disambut tepuk tangan para kepala sekolah di acara lepas sambut tersebut.
Awang mengingatkan, ada dua kategori yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah. Pertama guru penggerak. " Ini murni ( guru penggerak) harus diangkat," kata Awang.
Sementara guru penggerak itu, menurut Awang, terbagi dua yakni ada yang PNS dan ASN P3K dengan syarat kepangkatan minimal 3.D atau guru ahli pertama sebutan istilaho untuk guru penggerak ASN P3K." Selain guru penggerak ada pula guru senior. Syarat untuk pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah harus ada didalam sistem," ujarnya. (jaya)
0 Comments