Hal: Utama
Edisi:27/4/19
Kisruh Salah Hitung Suara
Ketua KPU Depok Minta Maaf

Depok (Berdep)
Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna mengaku bersalah dan meminta maaf, menyusul kisruh kesalahan hitungan
suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu terungkap adanya temuan masyarakat terkait kesalahan input pada data aplikasi Situng, khususnya pada TPS 30 di Kelurahan Bojong Sari.
Nana menjelaskan, kesalahan entri C1 murni akibat human error."Kami memohon maaf,  sama sekali tidak ada unsur kesengajaan yang berniat merusak integritas proses pemilu di Kota Depok," kata Nana dalam siaran pers, pekan lalu.
Untuk itu KPU Kota Depok sangat berterima kasih serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas peran serta masyarakat dalam mengawal seluruh proses pemilu, lanjutnya.
Berkaitan kekeliruan tersebut, menurut Nana, KPU Kota Depok telah mengambil langkah-langkah diantaranya melakukan penelusuran dalam proses penginputan data, memeriksa dokumen hasil pindai pada aplikasi Situng, mencocokkannya dengan salinan dokumen C1 versi hardcopy yang diterima KPU Kota Depok dari penyelenggara di tingkat bawah, serta mengkaji di mana letak kesalahannya.
Dia mengakui, penelusuran menunjukkan bahwa benar terjadi kesalahan input yang dapat dipastikan memang tidak disengaja. Operator Situng keliru dalam menginput data yang benar: Angka yang seharusnya merupakan Jumlah Suara Sah (211) dan Jumlah Suara Tidak Sah (XX3) dengan keliru diinput secara berurutan sebagai Perolehan Suara Paslon 01 dan Perolehan Suara Paslon 02. Seharusnya Perolehan Suara Paslon 01 dan 02 di TPS 30 tersebut secara berurutan adalah X63 dan 148, sebagaimana yang tercantum dalam Salinan Formulir C1 yang diterima.
"KPU Kota Depok meyakini hal ini merupakan murni kesalahan input karena data-data tersebut berada dalam dokumen yang sama, dan dapat dikonfirmasi kebenarannya. Namun, operator yang melakukan kekeliruan telah mengakui dan meminta maaf, selanjutnya KPU Kota Depok melakukan briefing untuk penguatan kembali agar kesalahan yang sama tidak terulang," papar Nana.

Dia mengimbau, masyarakat agar berkenan memaklumi bahwa data yang salah input tidak dapat langsung diperbaiki. Proses perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kota Depok adalah mengkoordinasikan kesalahan input ke KPU Provinsi, lalu diteruskan kepada KPU RI untuk mendapatkan perbaikan. "Kunci perbaikan hanya diotorisasi oleh KPU RI," ujarnya.

KPU Kota Depok juga membuka Layanan Pengaduan Publik serta mengajak masyarakat agar berkenan melaporkan apabila menemukan kekeliruan dalam entri data di Kota Depok, sehingga segera dapat diperbaiki. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui Media Sosial KPU Kota Depok: Instagram (@kpukotadepok), Twitter (@KPUKotaDepok), atau Facebook (@kpudepokkota).

Namun KPU Kota Depok tetap meyakinkan masyarakat bahwa perhitungan yang sah adalah perhitungan manual yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota.
" Terima kasih atas partisipasi aktifnya, mari terus bersama-sama menjaga hasil Pemilu 2019 yang sekarang sedang berlangsung di tingkat kecamatan. KPU terus bekerja dengan prinsip terbuka dan transparan serta memperbaiki berbagai hal teknis guna menjaga integritas hasil pemilu.(jay)


No comments:

Post a Comment