Subscribe Us


 

Heboh ! NJOP PBB Di Kota Depok Melonjak Hingga 100%

KabarPublik- Balaikota Depok 

Heboh ! Warga Kota Depok terkejut karena  Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB tahun ini melonjak hingga 100%. 

Didampingi stafnya, Erwin, Kabid PD II BKD Kota Depok, Muhammad Reza memberikan penjelasan kepada seorang pengurus RW terkait kenaikan NJOP PBB hingga 100% di kantornya, pekan silam 

Warga mengaku terkejut mengetahui NJOP Pajak Bumi Bangunan (PBB)  tahun 2023 naik hingga 100%.

Sejumlah pengurus RT/RW di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas), Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Cumpaeun, Kecamatan Tapos mengaku, warganya menanyakan alasan kenaikan NJOP hingga 100%.

"Warga kami merasa terkejut dengan lonjakan kenaikan NJOP PBB, mereka tidak memprotes, karena nilai pembayaran PBB tidak naik hanya saja warga ingin penjelasan kenapa NJOP naiknya hingga 100%," kata Amri, pengurus RW di wilayah Panmas.

Hal yang sama juga disampaikan Sadi, pengurus RW di Cimanggis."Iya, warga pada nanyain kok NJOP naik ya," tutur Sadi. 

Kedua pengurus lingkungan itu menuturkan, warga tidak memprotes atas kenaikan NJOP, karena harga tanah mereka tahun ini menjadi naik sesuai harga yang sudah ditetapkan pemerintah.

Untuk lebih jelas alasan kenaikan NJOP hingga 100%, Amri pun menemui  Kepala Bidang Pajak Daerah (Kabid PD) II Badan Keuangan Daerah (BKD)Kota Depok, Muhammad Reza.

Amri mencontohkan, awalnya NJOP warganya verkisar Rp2 jutaan/m2, kini naik hingga hampir Rp5 juta/m2. 

Hal yang sama juga dikemukakan Sadi, warga Cimanggis:"Tadinya NJOP rumah saya dan warga lain hanya Rp1 jutaan/m2, kini menjadi Rp2jutaan/m2.

Warga lain di suatu perumahan di wilayah Pancoran Mas mengaku, hingga saat ini sulit menjual rumahnya dengan NJOP lama karena lokasinya selalu digenangi luapan air  kali, sementara rumah lain didalam satu komplek perumahan tidak berada di dekat aliran kali, tetapi NJOP sama mudah menjual rumahnya.

"Jangankan NJOP naik hingga 100%,  namun dengan NJOP lama saja rumah kami ga laku, itu karena tempat kami berada dekat saluran air, sehingga bila debit airnya banyak airnya meluap ke permukiman kami," ungkap seorang warga perumahan di Kelurahan Mampang.

Menanggapi hal tersebut, Kabid PD) II Badan Keuangan Daerah (BKD)Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, kenaikan NJOP warga Kota Depok itu berdasarkan riwayat transaksi jual beli tanah tiga tahun terakhir di suatu daerah.

Dia menjelaskan, warga umumnya jika menjual tanah dan bangunan biasanya menaikan harga 10%- 15% dari NJOP, padahal hal itu tidak boleh karena sudah ada NJOP. 

Agar dalam transaksi jual beli tidak ada lagi penambahan tersebut maka pemerintah menetapkan NJOP  baru berdasarkan harga pasar.

"Hal ini maksudnya bila ada transaksi jual beli rumah atau tanah warga tidak perlu lagi menambah 10% atau 15%  dari NJOP baru," papar Reza.

Dia menmbahkan,  pihaknya akan merespon permintaan warga bila ingin tetap menggunakan NJOP lama karena alasan rumahnya tidak laku-laku lantaran lingkungannya kerap kali jadi langganan banjir.

"Kami akan merespon keinginan warga jika tetap ingin menggunakan NJOP lama, bukan NJOP baru,  namun harus ada kesepakatan bersama warga. Sebab nanti NJOP di daerah itu nanti tidak lagi ada kenaikan NJOP,  sementara NJOP nanti akan mengalami perubahan sesuai situasi dan kondisi," ujarnya.  (jaya).


Post a Comment

0 Comments