KPU KOTA DEPOK AKAN LAKSANAKAN PSU

- Besok, KPU Kota Depok akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Depok untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 65, RT.04/07 Kelurahan Jatijajar Kecamatan Tapos. Sebelumnya Panwascam Tapos meneruskan rekomendasi Pengawas TPS kepada PPK Tapos, dimana terdapat tujuh pemilih yang ber-KTP elektronik di luar Kota Depok, yang memilih di TPS 65 Jatijajar tanpa menggunakan Formulir A5 . Sehingga PTPS mengeluarkan dua rekomendasi, yaitu: (1) melakukan PSU, (2) melakukan penggantian Ketua KPPS dalam pelaksanaan PSU. Setelah diteliti, KPU Kota Depok menemukan bahwa 2 dari 5 pemilih yang dimaksud ternyata tidak terdaftar di DPT maupun DPTb.

- Atas dasar tersebut, KPU Kota Depok menanggapi surat rekomendasi Bawaslu Kota Depok dengan segera menggelar PSU pada Sabtu, 27 April 2019. Penetapan tanggal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa PSU harus dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah hari pemungutan suara 17 April 2019.

- Pelaksanaannya dilakukan sebagaimana biasa, dimana KPPS akan melakukan rapat pemungutan suara pada pukul 07.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB. Dilanjutkan dengan penghitungan suara hingga selesai.

- KPU Kota Depok juga telah menyiapkan seluruh logistik PSU yang dibutuhkan agar dapat melayani 185 pemilih dengan maksimal. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang, atau C6-KPU PSU, juga telah dibagikan kepada pemilih sehari sebelumnya. Surat Suara PSU diberikan tanda khusus "Pemungutan Suara Ulang" untuk membedakannya dengan Surat Suara Pemilu yang lalu. Koordinasi terkait PSU juga dilakukan dengan Pihak Dinas Kesehatan agar penyelenggara pemungutan suara nantinya diberikan dukungan medis yang memadai.

- KPU Kota Depok berharap agar pelaksanaan PSU kali ini dapat berjalan dengan lancar, karena ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan pelaksanaan PSU hanya dilakukan satu kali. KPU Kota Depok juga mengajak seluruh pemilih di lingkungan TPS 65 untuk memberikan hak pilihnya, juga agar masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama mengawal proses pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai.

ttd.
Nana Shobarna
Ketua KPU Kota Depok

No comments:

Post a Comment