Walikota Larang LPM dan Katar Komersilkan Ambulance Bantuan Pemkot Depok

KabarPublik-Kalimulya

Walikota Depok, Mohammad Idris melarang LPM dan Karang Taruna (Katar) Kelurahan Kalimulya,  Kecamatan Cilodong mengomersialkan ambulance/mobil jenazah bantuan hibah dari Pemkot Depok.

Walikota serahkan kunci ambulance
Larangan itu disampaikan Walikota Depok saat penyerahan hibah satu unit ambulance/mobil jenazah kepada Ketua LPM kelurahan Kalimulya, Mada di kantor kelurahan setempat,  Jumat (17/5/19).
Walikota mengingatkan,  ambulance/mobil jenazah bukan untuk LPM maupun Karang Taruna, namun untuk kepentingan masyarakat.
"Saya minta agar ambulance atau mobil jenazah bantuan Pemkot Depok tidak untuk dikomersialkan,  dan bukan menjadi milik ketua LPM maupun Karang Taruna," tegas Walikota.

Walikota memberi sambutan
Untuk itu mobil ambulance/mobil jenazah ini,  Walikota meminta kepada LPM dan Karang Taruna agar menjaga dan merawat dengan baik."Saya minta agar mobil ini benar-benar dijaga dan dirawat dengan baik," pesan walikota.

Para lurah hadiri acara tersebut
Acara itu dihadiri pula Kepala BKD depok,  Nina Suzana, Kabag Promentasi Pemkot Depok,  Syafrizal, Camat Cilodong, Supomo, lurah se Kecamatan Cilodong, Kapolsek Sukmajaya.
Mobil Ambulance yang diserahterimakan berjenis minibus, Suzuki/GC415VAPV STD MT, 2010cc, tahun pembuatan 2010, warna silver dengan Nomor Polisi B 1003 EHX senilai Rp 185 Juta. 
Dalam sambutannya, Ketua LPM Kalimulya, Mada, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Depok.
“Semoga kami dapat memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya serta tak lupa untuk merawat dan memeliharanya,” ujarnya.
Acara penyerahan hibah ambulance diawali dengan penandatangan Berita Acara, serah terima kunci kendaraan secara simbolis dan pengecekan mobil ambulance.(jay) 

No comments:

Post a Comment