Nina Suzana: Dana Perbaikan RTLH Tidak Diberikan Secara Tunai ke Pemilik Rumah

KabarPublik-Tapos
Dana perbaikan rumah tidak layak huni  (RTLH) tidak diberikan secara tunai (cash)  kepada pemilik rumah. Kecuali hanya untuk tukang bangunan.
Kepala BKD  Depok,  Nina Suzana (tengah)  menegaskan,  dana perbaikan RTLH tidak diberikan tunai kepada pemilik rumah. 

Penegasan hal itu disampaikanKepala Badan Keuangan Daerah ( BKD)  Pemkot Depok,  Nina Suzana saat memberikan pemaparan soal mekanisme pencairan dana RTLH pada acara penyerahsn Buku Tabungan BJB untuk 69 pemilik RTLH  oleh Walikota Depok,  Mohammad Idris di aula. Kantor Kecamatan Tapos,  Rabu pagi (23/10/19).
Meskipun para pemilik RTLH dibustkan buku tabungannya,  menurut Nina,  warga tidak diberikan kartu ATM, sehingga warga tidak boleh mencairkan dana tersebut secara tunai.
"Dananya memang masuk ke rekening warga,  tapi ga boleh dicair. Warga hanya menerima bahan material dari toko bangunan," jelasnya.
"Toko bangunan bisa mencairkan dana RTLH  dengan persyaratan toko bangunan harus membuat laporan pembelian atau pengambilan barang bangunan yang diperlukan hanya untuk RTLH," tegas Nina.
Anggaran perbaikan RTLH  sebesar Rp18 juta tidak diberikan secara tunai kepada pemilik RTLH." Kecuali hanya untuk ongkos tukang bangunan sebesar Rp 3 juta saja," randasnya. (jay)

No comments:

Post a Comment