Kabulkan Tuntutan JPU, PN Depok Memvonis Mati Dua Bandar Narkoba

KabarPublik-Depok
Dua bandar narkoba, akhirnya divonis hukuman mati oleh karena Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Depok didalam sidang secara online, kamis (14/5/20).
Dalam sidang secara online,  Ketua Majelis hakim PN Depok, H Iqbal Hutabarat membacakan amar putusan hukuman mati dua bandar narkoba,  Kamis (14/5/20).
Sidang secara online yang dipimpin Hakim Ketua Majelis M Iqbal Hutabarat, dan Hakim Anggota Forci Nilpa dan Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa, menjatuhkan Hukuman Mati kepada terdakwa Faisal dan Hartono, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Kejari Depok, secara tegas menjatuhkan Tuntutan Mati kepada kedua terdakwa.
Para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti 37,909 Gram Narkotika, jenis Sabu Sabu.
" Secara sah dan meyakinkan, kedua terdakwa atas nama Faisal dan Hartono, terbukti bersalah telah melanggar pasal tentang Narkotika, Hakim menjatuhkan Hukuman Mati kepada kedua terdakwa," ujar Hakim Iqbal.
Hak Komunikasi kepada para terdakwa, selama masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, karena kedua terdakwa pekerjaannya sebagai anggota Polisi yang memiliki keahlian khusus dalam pekerjaannya, dan merupakan sindikat peredaran Narkotika, yang dapat membahayakan masyarakat.
" Kami telah menerima laporan dari Jaksa Penuntut Umum, tentang Vonis Hakim yakni Hukuman Mati kepada kedua terdakwa bandar Narkotika, atas nama Hartono dan Faisal, berarti Vonis Hakim, sama dengan Tuntutan Jaksa, yakni Hukuman Mati" terang Wisnu Herlangga Murdianto, Kasi Intel Kejari Depok, Kamis (14/05/20). (gondrong)

No comments:

Post a Comment