Warga Depok Bergembira Dibuka Kembali Rumah Ibadah dan Pusat Perbelanjaan

KabarPublik-Depok
Hampir tiga bulan lamanya ditutup,  Pemkot Depok akhirnya mengizinkan dibuka kembali kegiatan beribadah di masjid, musholla, gereja,  dan vihara yang ada di Depok.
Walikota Depok,  Mohammad Idris didampingi Jubir Gugus Tugas PP Covid19 Kota Depok,  Dadang Wihana. 
Kebijakan itu disambut gembira warga Depok karena dapat beribadah sholat Jumaat dan sholat wajib berjamaah seperti biasanya di masjid kembali.
Selain rumah-rumah ibadah,  Pemkot Depok juga merestui pembukaan pusat perbelanjaan seperti mal, restoran dan lainnya mulai 5 Juni 2020 setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid III berakhir hari ini, Kamis (04/06/2020).
“Namun tetap mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan yaitu menjaga jarak, memakai masker, mengukur suhu tubuh dan lainnya,” tegas Walikota Depok, Mohammad Idris selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (PP) Covid-19 Depok didampingi Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Depok, Dadang Wihana saat meninjau langsung masjid, mal, gereja dan lainnya, Kamis (4/6/20).
Mengatakan, untuk kegiatan Salat Jumat bisa dilakukan dua gelombang untuk warga sekitar saja tidak boleh warga lintas kecamatan, apalagi dari daerah lain. Bagi anak di bawah 12 tahun hendaknya tidak diajak ke masjid termasuk orang lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit gula dan lainnya.
Walaupun sudah dibuka rumah ibadah dan pusat perbelanjaan,  Idris mengingatkan, tetap harus menjaga protokol kesehatan Covid-19 bagi restoran atau rumah makan akan dikenakan pembatasan pengunjung sekitar 50 persen dari ketersedian tempat duduk. Tidak itu saja untuk kegiatan pendidikan masih dengan pembelajaran jarak jauh, tetapi pada bulan Juli akan ada konsep baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Pihaknya juga akan mengajukan usulan PSBB proporsional bukan ‘New Normal’ di wilayah Kota Depok selama 14 hari ke depan mulai 5 Juni hingga 19 Juni 2020 melalui Surat Wali Kota Depok No 443/273-Huk/GT, pada 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di wilayah Kota Depok ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
“Usulan PSBB proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB secara Proporsional sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, guna pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya seraya menambahkan, terlebih Kota Depok masuk pada level kewaspadaan tiga atau zona kuning.
Sementara Muhammad Farhan warga Kelurahan Depok menyambut gembira seraya bertakbir: ‘Allahuakbar’ begitu mendengar Salat Jumat sudah bisa dilakukan kembali di masjid. Dirinya mengatakan, sudah kangen dan rindu untuk melakukan salat jumat berjamaah di masjid.
“Alhamdulillah…Allahuakbar…akhirnya dapat salat jumat berjamaah kembali di masjid. Sudah kangen dan rindu melakukan ibadah di masjid, semoga ini pertanda akan berakhirnya virus corona,” tukasnya. (jaya)

No comments:

Post a Comment