Subscribe Us


 

Bangunan Indomart di Stasiun Depok Baru Dibongkar Sendiri Pemiliknya

 KabarPublik-Margonda

Atas kesadaran dan kebesaran hati yang tulus,  pemilik tempat usaha Indomaret membongkar sendiri tempat usahanya yang selama ini menempati lahan milik pemerintah di Stasiun Depok Baru Kota Depok, Rabu malam Kamis dinihari (4/3/21).

         Lokasi lahan bangunan Indomart sudah dibongkar sendiri pemiliknya. 

Pembongkaran ini dilakukan setelah pemilik bangunan menerima Surat Peringatan dari Satpol PP Kota Depok. Karena bangunan ini dianggap ilegal dan berdiri diatas lahan yang dikelola Pemda Depok maka sesuai perda kota depok no 16/2012 tentang pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum pasal 15 ayat 2 dan 4, dan atas permohonan penertiban bangunan diatas lahan pemerintah oleh Bagian Aset Pemda Daerah maka Satpol PP mengeluarkan surat Peringatan No 300/090/Trantib2021 pada tanggal 22 Feb 2021.

Dengan bantuan Korlap Stasiun Depok Baru, proses pembonkaran berjalan dengan lancar .

              Pembongkaran di malam hari

Untuk itu Rabu malam hingga Kamis dinihari (4/2/21), Korlap membongkar bangunan di stasiun Depok baru. Pemilihan waktu pada malam ini berdasarkan permintaan Kepala Stasiun Depok Baru dan Kepala UPT Terminal Depok agar pembongkaran dilakukan saat Stasiun dan Terminal sepi dari penumpang. Sehingga proses pembongkaran tidak mengganggu kenyamanan penumpang di stasiun maupun terminal.

Edi Chandra atau dikenal Barok sebagai Ketua Korlap menyatakan, dirinya mendapat tugas resmi dari pemilik gedung untuk melakukan pembongkaran. "Malam ini saya mengerahkan anggota korlap didampingi pembina dari aparat kepolisian melakukan pembongkaran dgn lancar," ujarnya. 

Terkait pembongkaran ini, Kasat Pol PP Depok, N Lienda Ratnanurdiany mengapreasi pemilik bangunan sudah patuh dan kooperatif dalam penegakan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu Kepala Stasiun Depok Baru, Supriyanto meminta setelah bangunan dibongkar penataan transportasi di area terminal kiranya bisa di tata yang bagus dan ramah penumpang (pengguna transportasi).  "Angkot-angkot tidak sembarang berhenti di muka stasiun, jad ada jarak aman dari hall stasiun dengan moda angkutan angkot, di buatkan batas barier dr ex indomaret sd pohon besar arah selatan," papar Supriyanto.

Kepala Terminal KA Depok,  Reynold John Kater mengatakan, dibongkarnya bangunan tersebut pihaknya bisa melakukan penataan angkot di terminal akan lebih leluasa. 

"Dengan dibongkarnya bangunan tersebut. Kami bisa melakukan penataan angkot diterminal yang akan Lebih leluasa. Kami akan pasang barier permanen agar angkot tidak masuk ke area penumpang KA. Terima kasih kepada pihak indomart dan korlap yang telah membongkar bangunan indomart," ujarnya.

Sebagaimana diketahui lahan stasiun KA Depok baru, pada bagian Timur dan Barat adalah aset negara dengan Kemenkeu sebagai Pengelola dan Kemenhub sebagai Pengguna. Oleh Kementrian perhubungan RI atas persetujuan Kemenkeu telah dipinjamkan kepada pemerintah Kota Depok untuk digunakan sebagai Terminal Sementara. Sementara bagian Barat stasiun sebagian lahan telah dikerjasamakan dalam bentuk sewa oleh kementrian perhubungan kepada PT Andyka sebagai lahan parkir sejak tahun 2014 sampai saat ini.(jaya) 


Post a Comment

0 Comments