Berada di Jalur SUTT, PLN Berikan Dana Kompensasi Untuk 100 Rumah Warga di Leuwinanggung

KabarPublik-Leuwinanggung

Sedikitnya 100 rumah warga di tiga kampung dan tiga RW (rukun warga) Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos yang berada di bawah bentangan kabel (jalur) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) bakal segera menerima dana kompensasi atau hadiah dari PT PLN.

Camat Tapos, Abdul Mutholib dan Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat menghadiri acara pengumuman penyampaian besaran dana kompesansi dari PLN bersama tim apresial di kantor Kelurahan Leuwinanggung, Rabu (22/9/21).

Pemberian dana kompensasi PLN terhadap bangunan warga dan pohon-pohon yang berada di jalur SUTT di RW  01,03 dan 04, Kampung Bojong Binong, Kampung Tanah Koja dan Kampung Cimpedak.

          Warga mendengar dan menyimak 

Kepastian pemberian dana kompensasi itu terungkap dalam acara penyampaian nilai kompensasi hasil perhitungan tim apresial bersama PLN Gandul kepada warga pemilik bangunan yang bakal diberikan dana kompensasi tersebut di kantor Kelurahan Leuwinanggung, Rabu (22/9/21).

                         Sanan Hidayat

Pertemuan tim apresial bersama PLN dengan warga dihadiri pula Camat Tapos, Abdul Mutholib dan Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Tapos, Abdul Mutholib dan Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat memberikan apresiasi kepada PLN yang telah memberikan perhatiannya kepada warga.

Untuk itu warga calon penerima kompesasi, Mutholib mengimbau, calon penerima kompensasi itu melengkapi persyaratan, misalkan surat keterangan RT/RW, kelurahan, fan lain-lain.

"Warga kudu bersyukur kepada Allah karena dengan diberikan dana kompensasi ini tidak lantas hak kepemilikan tanah dan bangunan warga berpindah tangan," kata Camat.

Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat menjelaskan, terkait dana kompensasi ini sesungguhnya sudak dilakukan sebanyak enamkali yang diawali dengan sosialisasi, pendataan, pengukuran tanah-bangunan warga, penilaian tim apresial awal tahun ini.

"Hari ini kegiatan putaran keenam dengan agenda penyampaian nilai kompesasi hasil perhitungan tim apresial yang akan diberikan kepada warga," jelas Sanan.

Sanan menjelaskan, pemberian dana kompensasi secara gratis, namun tidak menghilangkan hak kepemilikan warga atas tanah dan bangunannya.

"Dana Kompensasi diberikan secara cuma- cuma, tidak ada pelepasan hak dari warga kepada PLN," tegasnya

Menurut Sanan, sesungguhnya pemberian kompensasi ini untuk kali pertama setelah hampir selama 49 tahun semenjak PLN membangun SUTT pada 1972.

"Untuk itu warga hendaknya bersyukur kepada Allah karena ini memperoleh rejeki yang tidak terduga," kata Sanan.

Mengenai nilai kompensasi, jelasnya, berbeda setiap warga sesuai hasil penilaian apresial yang independen.

"Saya belum tahu karena setiap penerima tentunya nilainya berbeda berdasarkan penghitungan tim apresialnya yang metupakan lembaga independen," tuturnya. (jaya)


No comments:

Post a Comment