KabarPublik-Panmas
Tim pembebasan tanah Kota Depok untuk perluasan ruas Jalan Pitara dan Jl Sawangan di kawasan Sandra, Kelurahan Pancoran Mas (Panmas) telah mengukur lahan dan bangunan warga yang bakal terkena pembebasan proyek tersebut.
AlbertoDengan telah dilakukan pengukuran lahan dan bangunan warga mengindikasikan proses pembayaran ganti untung atas tanah dan bangunan warga kemungkinan tidak lama lagi.
Ditemui kantornya, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasie Pem) Kelurahan Panmas, Alberto membenarkan, pekan lalu tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Rumkin) Kota Depok telah melakukan pengukuran lahan dan bangunan warga yang bakal terkena pembebasan proyek perluasan ruas Jl Pitara dan Jl Sawangan di kawasan Sandra, Kelurahan Pancoran Mas.
"Iya benar tanah dan bangunan warga memang sudah diukur tim dari Dinas Rumkin Kota Depok," kata Alberto kepada KabarPublik.co.id, beberapa hari lalu.
Setelah pengukuran dari tim, dia mengakui, dalam dua pekan kedepan tim akan menyampaikan hasil pengukurannya ke kantor Kelurahan Pancoran Mas.
"Nanti kelurahan akan umumkan hasil pengukuran tim kepada masyarakat di kantor kelurahan," ujarnya.
Melalui pengumuman hasil pengukuran tim Kota Depok, menurut dia, nanti ya warga akan bisa tahu berapa meter lahan dan bangunan yang terkena pembebasan proyek perluasan kedua ruas jalan di kawasan Sandra.
Mengenai nilai ganti untung bagi warga, katanya, soal nilai ganti untung akan diumumkan tim apresial atau tim taksasi independen. (jaya).
0 Comments