KabarPublik- Cilangkap
Untuk menindaklanjuti laporan LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (Lakri) terkait dugaan mafia tanah terhadap lahan seluas seluas 5 hektar di wilayah Cilangkap, Tapos, Kota Depok, Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri langsung turun ke lokasi, Sabtu (22/10/22).
Tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri mendatangi lahan bermasalah ini yang dilaporkan LSM Lakri, Sabtu pagi (22/10/22).Ditemui wartawan di lokasi bersengketa tersebut, Tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri menegaskan, kedatangan tim ke lokasi tanah sesuai yang dilaporkan Lakri bukan untuk menentukan siapa pemilik sah atas lahan yang dipermasalahkan.
Sebab untuk menentukan status kepemilikan tanah, lanjutnya menegaskan, ada instansi yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Perlu dipertegas lagi kepada teman-teman media dan LSM Lakri bahwa kedatangan kami hanya untuk mengecek lokasi tanah yang dipermasalahkan, kami tidak punya otoritas untuk menentukan siapa pemilik tanah yang sah, kami hanya menindaklanjuti laporan dari Lakri saja," tegas tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri kepada wartawan dan Sekjen Lakri, Bejo Sumantoro bersama anggotanya di lokasi Sabtu pagi (22/10/22).
Seusai memberikan konfirmasi tersebut, ditemani perwakilan Lakri bersama ahli waris, tim Satgas Pemberantas Mafia Tanah Bareskrim Mabes Polri langsung mengecek lahan yang dilaporkan LSM Lakri.
Sementara itu kuasa ahli waris, Sekjen Lakri, Bejo Sumantoro menjelaskan, tanah milik ahli waris dari Tjoa Goan Pie (alm) kurang-lebih seluas 5 hektar yang saat ini diklaim telah terbit beberapa sertifikat ilegal yang asal haknya dari eigendom verponding nomor 31 (sisa).
"Sebenarnya adalah tanah tersebut milik ahli waris dari almarhum Tjoa Goan Pie yang masih terdokumentasi di buku administrasi pemerintahan Kelurahan Cilangkap yaitu di Buku Induk Letter C Desa," tandas Bejo kepada wartawan.
Bejo menerangkan, obyek tanah milik Tjoa Goan Pie berdasarkan beli dari tanah adat sawah dan darat yang mempunyai legalitas dan sah kepemilikannya berdasarkan jual beli dari tanah adat semenjak tahun 1910.
"Tjoa Goan Pie sebagai warga negara yang patuh dan taat terhadap Iuran Pajak Daerah selalu dibayar," kata Bejo.
Dia menambahkan, obyek tanah milik Tjoa Goan Pie adalah tanah adat yang menjadi milik mutlak berdasarkan letter C nomor 86 tahun 1940 tercatat di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
"Dengan adanya letter C nomor 86 tahun 1940 maka obyek tanah milik Tjoa Goan Pie menjadi tanah hak milik yang mutlak dan turun menurun," tandas Bejo. (jaya)
0 Comments