Subscribe Us


 

Satpol PP Kota Depok Ingatkan Warga Tidak Remehkan Sanksi Administrasi Perda KTR

KabarPublik-  Leuwinanggung 

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali mengingatkan warga baik perorangan maupun badan usaha untuk tidak meremehkan sanksi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). 

Kepala Bidang Penegakan Peràturan (Kabid Gaktur) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman menyampaikan materi Perda KTR di kegiatan Sosialisasi KTR Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos di SMK Madya, Senin (14/11/22).

Peringatan itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peràturan (Gaktur) Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman pada kegiatan Sosialisasi KTR yang diadakan Kelurahan Leuwinanggung bagi warganya di SMK Madya, Tapos, Senin (14/11/22). 

Didalam Perda terbaru nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kota Depok, katanya, untuk sanksi administrasi dan pidana maupun kurungan badan masing-masiñg denda maksimal sebesar Rp50 juta dan kurungan badan maksimal enam bulan penjara.

"Itu sanksi administrasi dan pidana maksimal, tapi itu untuk sanksi badan, seperti tempat usaha, namun untuk perorangan  sesuai Sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sanksi denda administrasi bisa hanya Rp100 ribu atau Rp200  ribuan tergantung keputusan hakim, begitu pula sanksi denda untuk badan usaha," ujarnya.

Seusai memberikan materi, Kabid Gaktur Satpol PP Kota Depok, Taufiqurahman foto bersama Lurah Leuwinanggung, Titin Sumarsih, mantan Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat, Kadue Kemaspel Kelurahan Leuwinanggung, Wawan Setiawan dan sebagian peserta Sosialisasi KTR Kelurahan Keuwinanggung di SMK Madya, Senin (14/11/22).

Meski sanksi denda administrasinya kecil, Taufiq mengingatkan warga untuk tidak menganggap remeh terhadap Perda KTR. Sehingga tidak mengulangi perbuatan melanggar Perda KTR.

"Untuk itu kami meminta pengurus RT/RW dan LPM sebagai terdepan masyarakat untuk dapat mensosialisasikan, mengawasi, melaporkan atas pelanggaran Perda KTR, tujuan Perda ini untuk melindungi kesehatan warga," tandasnya.

 Didalam sosialisasi itu, dia membeberkan terkait tujuh KTR diantaranya sarana ibadah, tempat umum, sarana pendidikan, sarana kesehatan, tempat bermain anak, kantor, transportasi umum.

Selain tujuh kawasan tanpa rokok,  jelasnya, di Perda No.03 tahun 2014 tidak diatur, namun di Perda baru nomor 02 tahun 2020 diatur diantaranya Vape, tembakau iris, ceisa, termasuk pula larangan anak berusia 18 kebawah berpromosi, berdagang dan mengisap rokok.

"Di Perda yang lama tidak terdapat jenis rokok dan larangan bagi anak dibawah usia 18 berpromosi, berdagang dan mengisap rokok, tapi di Perda yang baru semua diatur, ada pula pasal-pasal lainnya," papar Taufiqurahman. (jaya)


Post a Comment

0 Comments