Gunakan Alat Berat, Wakil Walikota Depok Bersama Kasatpol PP Musnahkan Seribuan Botol Miras

KabarPublik- Balaikota Depok 

Sedikitnya 1902 botol minuman keras (Miras) berkadar alkohol 5%-50% dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok di halaman kantor Walikota Depok, Jl. Margonda Raya, Rabu pagi (28/12/22). 

Dengan menggunakan alat berat Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono dan Kasat Pol PP, N Lienda Ratnanurdianny didampingi perwakilan Kodim Depok menggilas ribuan botol miras hasil keputusan Pengandilan Negeri Depok di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

Pemusnahan seribuan botol miras disaksikan dan dilaksanakan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) bersama unsur Forkopimda Kota Depok, organisasi kemasyarakatan, diantaranya FKKPI, Forkabi, FBR, Pemuda Pancasila.

Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono mengapresiasi dan mendukung kegiatan pemusnahan ribuan botol miras yang dilaksanakan Satpol PP Kota Depok.

Kegiatan pemusnahan miras ini, menurut Wakil Walikota, bagian dari pengawasan dan penindakan tegas Pemkot Depok terhadap peredaran minum keras berkasar alkohol.

Disaksikan perwakilan dari pengadilan negeri, Kodim Depok, Polres Depok, perwakilan MUI Depok dan Kasatpol PP Depok N Lienda Ratnanurdianny, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono menandatangani berita acara pemusnahan seribuan botol miras di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

"Kami apresiasi dan ucapkan terima kasih kepada Satpol PP Depok telah melaksanakan tupoksinya mengawasi dan menindak tegas peredaran miras di Kota Depok," tandas Imam.

Iman menuturkan, Pemkot Depok berharap Kota Depok bebas dari alkohol, judi, minuman keras, seks bebas dan narkoba.

Disaksikan Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (kiri), perwakilan Kodim Depok, Polres Depok dan MUI Depok, Kasatpol PP Depok N Lienda Ratnanurdianny menandatangani berita acara pemusnahan seribuan botol miras di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

"Bukan sekedar merusak mental generasi muda kita, tetapi lebih dari itu negara kita perlu keberkahan dari segala aktifitas yang tadi," ujarnya.

Dia melanjutkan, pengawasan terhadap peredaran miras tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah."Tetapi masyarakat juga ikut bertanggungjawab dalam pengawasan miras di wilayah masing-masing," tegas Imam.

Seribuan botol miras beralkohol antara 5% dan 50% hasil razia Satpol PP Depok dimusnahkan berdasarkan keputusan Pengadilan Depok di halaman Walikota Depok, Rabu (28/12/22).

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Depok, N Lienda Ratnanurdianny melaporkan, pemusnahan sedikitnya 1902 botol miras berkadar alkohol 5% dan 50% merupakan hasil operasi penertiban bulan September hingga November 2022.

"Pemusnahan seribuan miras hari ini berdasarkan hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok," tandas Lienda.

Pemusnahan miras ini, lanjutnya sebagai informasi bagi masyarakat bahwa peredaran miras tanpa izin  berarti kegiatan penjualannya melanggar peraturan daerah (Perda)."Kami akan mengawasi dan menyita dan selanjutkan dilaporkan ke pengadilan negeri," ujarnya.

Miras yang dimusnahkan sekitar 1902 botol ini, menurut mantan Camat Pancoran Nas (Panmas) itu, terdiri dari berbagai jenis dan berkadar alkohol mulai dari 5% dan 50%."Kami pastikan semuanya dimusnahkan hari ini tidak berizin penjualannya," pungkas BCL (Bu Cantik Lienda) sapaan akrab Kasat Pol PP Kota Depok itu. (jaya)

No comments:

Post a Comment