Penghapusan Sanksi Denda Penunggak PBB di Depok Diperpanjang

KabarPublik-Depok
Penghapusan sanksi denda administrasi  atas tunggakan pembayaran obyek pajak bumi bangunan (PBB) di Kota Depok kembali diperpanjang hingga 30 September 2020.

Muhammad Reza
Kepala Bidang Pajak Daerah II (Kabid PD 2) Badan Keuangan Daerah (BKD)  Pemkot Depok,  Muhammad Reza menjelaskan,  sebelumnya melalui Peraturan Walikota (Perwa) Pemkot Depok memberikan kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi tunggakan PBB sampai bulan Juni 2020.
"Mengingat sampai saat ini pandemi belum juga berakhir,  sehingga Pemkot Depok kembali memperpanjang penghapusan sanksi denda administrasi terhadap obyek pajak PBB yang tertunggak pembayaran sebelum tahun 2019. Penghapusan sanksi dendanya diperpanjang hingga 30 September 2020," kata Reza kepada kabarpublik. co. id. Senin (6/7/20).
Dia menjelaskan,  apabila obyek PBB tertunggak dibayarkan sebelum batas akhir penghapusan sanksi denda maka tidak dikenakan sanksi denda tunggakan.
Namun jika PBB yang tertunggak dibayar melewati batas akhir penghapusan (30 September 2020), Reza mengingatkan,  wajib pajak harus membayar pokok pajak bersama dengan denda tunggakan selama PBB tidak dibayar.
"Untuk itu kami berharap masyarakat wajib pajak PBB memanfaatkan kesempatan berharga ini untuk segera membayar PBB yang tertunggak sebelum jatuh tempo penghapusan sanksi denda tersebut," ucapnya.
Kebijakan penghapusan sanksi denda ini,  menurut dia,  salah satu perhatian Pemkot Depok untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar PBB," tuturnya. (jaya)


No comments:

Post a Comment